Februari 17, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Ungkap Kematian Tahanan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 Polisi Diperiksa Propam Polda Jatim

Spread the love

SURABAYA || Metrosoerya. – Ungkap kematian tahanan narkoba di KP3 Tanjung Perak kuasa hukum lakukan Konferensi Pers (Perscon) yang dilaksanakan di depan kantor Ditpropam Polda Jatim disampaikan oleh Moh.Taufik,S.I.Com,SH,.MH. Saat konferensi pers

tersebut disampaikan bahwa Almarhum Abdul Kadir 45th yang meninggal dunia di Rutan Polres Tanjung Perak disebabkan adanya penganiayaan dan Pengeroyokan oleh sesama tahanan yang jumlah pengeroyoknya sekitar 13 orang dan ada 4 Oknum Tahti Polres Tanjung Perak, yang diduga Satu Perwira atau Kasat dan 3 orang pangkatnya Brigadir,

Masih menurut keterangan Kuasa Hukum Korban.Selasa 2023/5/9. Sangat disayangkan apabila tahanan kepolisian yang seharusnya dilindungi dan dijaga mulai kesehatan dan keselamatannya justru Meninggal Dunia karena penganiayaan dan kebrutalan sesama tahanan dan celakanya lagi seperti ada pembiaran, ujar Taufik.

Terjadinya Penganiyaan tesebut oleh Oknum Penjaga Rutan Polres Tanjung Perak KP3 yang sempat disinggung juga oleh kuasa hukum Taufik, terkait dilepas atau bebasnya tersangka W diduga karena membayar upeti kepada pihak terkait. Namun menurut sumber lainnya bahwa bebasnya W karena proses Rehabilitasi.

Sampai Perscon dilaksanakan pihak Ditpropam Polda Jatim belum bisa menyampaikan apa Motifnya Abdul Kadir sampai terbunuh atau merenggang nyawa didalam Rutan Polres Tanjung Perak. Harapan Istri Korban dan Saudaranya Abdul Kadir.

“Kapolres Tanjung Perak harus dicopot dan bertanggung dengan hilangnya nyawa Suami Saya beserta Oknum Tahti yang terlibat langsung harus di PTDH (Pecat Tidak Hormat)” ujar Sitiyah istri korban.

Menurut Kuasa Hukum keluarga korban perkara Meninggalnya Abdul Kadir tidak berhenti disini dan ada Upaya Hukum lain yang nantinya kita tempuh sambil menunggu hasil keterangan Otopsi dari Rumah Sakit Bayangkara ( Dokes ) Polda Jatim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menuturkan bahwa pihaknya telah menetapkan 13 tersangka seusai diperiksa oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Propam Polda Jatim.

“Tersangka adalah para tahanan di sana yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Selain itu, ada empat oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran tindakan disiplin yakni tiga Brigadir dan satu Perwira yang membawahi tahanan dan barang bukti di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” katanya.

Lebih lanjut Dirmanto menjelaskan pelanggaran tindakan disiplin yang dilakukan ialah tidak melakukan tugasnya dengan baik atau tidak melakukan jaga tahanan secara tidak baik dan penuh tanggung jawab.

“Peran tiga Brigadir polisi itu adalah penjaga tahanan yang seharusnya bertugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tahanan sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Dian)

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *