Inspektorat Terkesan Lambat, Penanganan Kasus Tipidkor BPD Karang Gayam
SAMPANG || Metrosoerya. – Kinerja Inspektorat Kabupaten Sampang kini sedang disoroti. Hal itu terkait lambannya proses audit guna mengetahui kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat terkesan lambat.
Padahal, dokumen hasil audit tersebut sangat diperlukan penyidik untuk bisa menetapkan tersangka dan membawa kasus penggelapan honor BPD ke persidangan.
Diketahui, sebelumnya pihak inspektorat kabupaten setempat akan gelar perkara hasil audit. Namun, hingga kini masih bergulir dan mendalami kasus itu yang menyeret nama mantan Kepala Desa Karang Gayam yakni Dahili.
Tim audit Inspektorat Sampang, Moh. Ali saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap sembilan anggota BPD. Namun, Ia juga menjelaskan, dua diantaranya tidak hadir dengan tidak ada alasan yang jelas.
“Dua anggota BPD sampai saat ini belum memenuhi panggilannya, saat audit investigasi dugaan penggelapan honor BPD, di Balai Desa Karang Gayam beberapa waktu lalu,” ujar Ali, Rabu (24/05/2023).
Lebih lanjut Ali menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan audit investigasi kembali, terhadap 3 anggota BPD Karang Gayam yang tidak memenuhi panggilan, dengan mendatangi ketiganya cuma satu yang bisa di mintai keterangan yaitu Sri Misyati anggota BPD.
“Selain itu, kami juga akan melakukan audit dan meminta keterangan mantan kepala desa Karang Gayam Dahili, atas laporan dugaan penggelapan honor anggota BPD tersebut,” tandasnya menegaskan.
Terpisah, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang, H. Suja’i selaku pelapor menjelaskan, pihak inspektorat sudah meminta keterangan mantan Kades Karang Gayam.
“Keterangan Inspektorat dalam auditnya, mantan Kades Karang Gayam selaku terlapor mengaku telah membayar honor anggota BPD tetapi tidak berdasarkan bukti,” ujarnya, Kamis (25/05/2023).
Namun kendati demikian, Suja’i mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat tidak bisa menjelaskan secara detail hasil auditnya, dan akan melakukan gelar perkara bersama Polres Sampang kalau sudah bukti penggelapan honor BPD terkumpul semua.
Selain itu Ketua L KPK Mawil Sampang menuturkan, bila Polres Sampang masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat untuk diekspos.
“Unit III yang menangani dari Polres minta Inspektorat kasus pengelapan honor BPD Meminta di expouse audit invistigasi, namun hasil auditnya hingga saat ini masih buram. Intinya, belum bisa menjelaskan secara detail sebelum digelar,” kata Suja’i.
Suja’i menegaskan, pihaknya meminta Inspektorat agar bekerja secara profesional, dalam melakukan audit kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam selama satu periode ini.
“Kami harap dilakukan secara detail, dalam menghitung kerugian negara, tentang honor anggota BPD Karang Gayam, selama satu periode yang diduga digelapkan oknum mantan kepala desa setempat dan saya selaku pelapor menegas jangan sampai dalam kasus ini pihak inspektorat meminimalisir kerugian Pendapatan BPD,”tegas Suja’i menegaskan pada media ini ( red tim )