PERUMDA TIRTA KANJURUHAN LAKSANAKAN PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM TAHAP III, YANG TIDAK DIBERLAKUKAN BAGI PELANGGAN MBR (MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH)
Malang || Meetrosorya.com.– Dalam rangka melaksanakan Amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Amanat
dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/775/KPTS/013/2021 tentang
Penetapan Tarif Batas Atas Batas bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
Kabupaten / Kota Se Jawa Timur Tahun 2022, Perumda Tirta Kanjuruhan akan melaksanakan
PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM TAHAP III sesuai dengan Surat Keputusan Bupati
Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum
Daerah Tirta Kanjuruhan, YANG TIDAK DIBERLAKUKAN BAGI PELANGGAN MBR.
Dalam struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang pada tahun 2022
ditetapkan sebesar Rp. 2.900,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 3.400,-/m³ atau naik sebesar Rp.
500,-/m³. Kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah
Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI.
Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yaitu terdiri dari pelanggan Sosial
Umum dan Sosial Khusus, tarif yang semula Rp. 2.450,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.950,-/m³,
atau naik sebesar Rp. 500/m³. Sedangkan tarif air minum bagi pelanggan Niaga dan Industri
ditetapkan sesuai tabel terlampir.
Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air
minum tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3
tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong “sangat terjangkau” karena untuk
pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah
biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 3.400,-) + Rp. 12.500,- = Rp. 46.500,- atau sebesar 1,4% dari
Upah Minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar
4% dari UMK atau sebesar Rp. 130.700,-/bulan.
Perlu diketahui bahwa proses penyesuaian tarif Tahap III tersebut telah melalui tahapan
sosialisasi publik yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 di Kampus Universitas Merdeka
Malang, dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang
(YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka
Malang.
Dari Sosialisasi Publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan
pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif Tahap III
agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun
masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.
Di samping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas :
1. Kebijakan Tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan MBR
2. Kebijakan Bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi pelanggan MBR yang benar benar
tidak mampu, dan
3. Kebijakan Bantuan Gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah ( Van )