Februari 17, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

PPS DESA PULAU TELO BARU. GELAR RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA, TINGKAT KELURAHAN/DESA, UNTUK PEMILU 2024

Spread the love

Kuala Kapuas || Metrosoerya. – Bertempat di kantor sekretariat PPS Jl Durian RT 01 Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

PPS Desa Pulau Telo Baru menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikkan Akhir Tingkat Kelurahan/Desa Pulau Telo Baru.

Kegiatan rapat berlangsung sore pukul 15.00 wib dihadiri anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), serta unsur penyelenggara Pemilu tingkat Kel/Desa, Aparat Pemerintahan tingkat Kelurahan/Desa Pulau Telo Baru, dan Sekcam Selat, selaku Sekretaris PPK Kecamatan Selat.

Selain unsur penyelenggara pemilu hadir juga dari perwakilan partai politik (parpol) tingkat kelurahan/Desa.

Sementara itu Ketua PPS Syahminan selaku pimpinan rapat, mengucapkan selamat datang di sekretariat PPS Desa Pulau Telo Baru,
kepada semua undangan yang hadir.

Selaku pimpinan rapat, pihaknya akan menjelaskan kutipan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir, ” Menurutnya,
dengan disampaikannya rekapitulasi tsb, berarti rangkaian selanjutnya nanti akan menetapkan DPT, “imbuhnya.

Dan disampaikan juga Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir tingkat Desa Pulau Telo Baru, berjumlah 1507 pemilih, sedangkan untuk TPS daerah Desa Pulau Telo Baru sebanyak 6 TPS, “.Katanya.
Kemudian selaku pimpinan rapat ybs mempersilahkan kepada Zoans Rivandy anggota PPS bagian divisi data untuk membacakan tata tertib.

Tata tertib rapat pleno terbuka ini, merupakan pedoman dalam mengambil keputusan, dan sesuai PKPU No.7 Tahun 2023.CO PKPU No.7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pasal 41, dan Kpts KPU No. 27 Tahun 2023 Tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 07 tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dalam tata tertib peserta rapat pleno terbuka ini terdiri dari,
Ketua dan Anggota beserta Sekretaris PPS , Pantarlih, Perwakilan dari Parpol peserta Pemilu tingkat Kel/Desa, Panwaslu Kel/Desa (PKD), Aparat Pemerintahan tingkat Kel/Desa dan atau undangan lain.

Saat rapat pleno berlangsung, perwakilan Parpol mempertanyakan tentang prosedur legalitas hasil sahnya rapat pleno, mengingat hanya 4 perwakilan Parpol hadir dari 10 yang di undang.

Menurut Ketua PPS, pihaknya sudah menyampaikan undangan kepada semua pihak, juga kepada Parpol,
tetapi kehadiran peserta rapat tergantung kondisi ybs, namun rapat pleno terbuka telah dihadiri semua pihak penyelenggara pemilu, termasuk Sekcam Selat selaku sekretaris PPK Kecamatan, demikian ungkap Syahminan selaku pimpinan rapat.

Terkait dengan hal ini, pihaknya telah membagikan undangan kepada 10 Parpol yang ada Sekretariat di wilayahnya, namun bagi Parpol yg tidak ditemui alamatnya pihak PPS hanya menyampaikan undangan kepada anggota atau kader Parpol yang dikenal, cukup melalui aplikasi WhatsApp,

Fenomena demikian sering terjadi mengapa sedikitnya persentase tingkat kehadiran dari partisipasi Partai Politik, manakala pihak penyelenggara pemilu melaksanakan Rapat rapat Pleno, Sosialisasi PKPU serta Rapat rapat umum yang bersifat penting, namun suasana semacam ini merupakan hal yang sudah biasa. Sebab itulah demokrasi yang harus disikapi petugas penyelenggara pemilu, terutama PPS, PPK.

Hal demikian juga tentu karena adanya faktor dominan,
sehingga kurangnya kesadaran pengurus Parpol pada tingkat Kelurahan/Desa, dan Kecamatan,
Mungkin disebabkan keterbatasan kemampuan Parpol itu sendiri dalam menghadirkan (pembentukan) pengurus di kedua tingkatan tsb.
Sehingga mengakibatkan di wilayah tertentu tidak ada pengurus Partai Politik nya.

Dan terkadang berimbas terhadap kebijakan penyelenggaraan pemilu, ketika PPS, PPK mengundang Parpol dalam Rapat rapat Pleno, Sosialisasi PKPU, penerapan kebijakan sehingga kondisinya sering berjalan apa adanya dan sudah barang tentu tidak sesuai seperti prosedure yang diharapkan. Dmk (Ahza).

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *