KASEK SMA NEGERI 1 KAPUAS MURUNG, INGIN TURUNKAN IURAN KOMITE SEKOLAH
Kuala Kapuas, Metrosoerya. –SMA Negeri 1 Kapuas Murung, saat ini salah satu SLTA termasuk Sekolah Penggerak di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Menjalani tahun ke2 berstatus Sekolah Penggerak, dalam proses belajar mengajar di sekolah ini terpantau media cukup lancar dan kondusif.
Tahun ajaran baru SMA Negeri ini mampu menjaring Peserta Didik Baru (PDB) sebanyak 102 0rang siswa, dan terpenuhi untuk 3 rombel, ” Hal ini disampaikan Kasek H. Oemyanto.BS, M.Pd, kepada awak media, Ahmad Zainuddin, S.Sos, Jum’at (21/07/2023).
PDB sebanyak ini sangat membanggakan untuk standar SLTA yang keberadaannya di Kecamatan, karena untuk rekruitmen PDB mampu menarik minat dan bersaing dengan sekolah SLTA lainnnya.
Kecamatan Kapuas Murung, saat ini terdapat beberapa sekolah SLTA dan setara yang tetap aktif, seperti SMKN 1, SMKN 2, MA Swasta, dan Jenjang Pendidikan Ulya (Pondok Pesantren), disamping SMA Negeri 1 Kapuas Murung sendiri
Untuk rekruitmen Peserta Didik Baru (PDB) dalam tahun ajaran 2023/2024 kali ini, biaya pendaftaran dibebankan Rp 400 ribu per siswa,
biaya tsb untuk keperluan pakaian siswa seperti Kaos Olah Raga, Pakaian Batik serta kelengkapan keseragaman atribut siswa lainnya. Namun kalau pesanan barang tsb belum datang, PDB juga belum ditarik biaya pendaftarannya, ” ujar Kasek menuturkan.
Sedangkan untuk pakaian seragam bagi Peserta Didik Baru (PDB) pihak sekolah menyerahkan kepada masing masing siswa utk mengadakan sendiri.
TERKAIT PROSES BELAJAR MENGAJAR, DAN IURAN KOMITE.
Sementara dalam proses belajar di SMA Negeri 1 ini cukup lancar, terkait penerapan kurikulum merdeka, diakui Kasek tsb,
Menurut Pak Oemyanto, untuk kedepannya dalam menangan proses belajar di SMA Negeri 1 ini perlu sikap yang bijak demi kelancaran dan keberlangsungan pembelajaran.
Pihak sekolah berpandangan sebaiknya Komite Sekolah yang kepengurusannya terdiri dari wakil orang tua siswa serta elemen masyarakat.
Diharapkan dalam rapat komite akan datang, dapat me evaluasi nominal iuran yang berlaku sekarang ini, dan menurutnya perlu penyesuaian dengan kondisi semua pihak, terutama kepada orang tua siswa, justru itu diharapkan adanya keringanan,
Sehingga beban yang ditanggung orang tua siswa tidak terlalu berat. Pihak sekolah berharap nominal anggaran iuran komite yang dipungut pihak sekolah bisa diturunkan
Mengingat Pemerintah tetap konsisten dalam menangani biaya pendidikan, dalam bentuk subsidi berupa Dana BOSNAS (APBN) masih konsisten yang berlangsung dalam per semester.
Sebelumnya pantauan media beberapa tahun berjalan iuran komite di berlakukan pada SMA Negeri 1 Kapuas Murung Kab. Kapuas ini berkisar Rp 50.000 per siswa perbulan
Terlepas semua bentuk pungutan dana komite, seyogyanya komite bersama pihak sekolah dapat bekerjasama membuat planning, menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) termasuk pengelolaan dana tsb.
Sebab Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) disamping dari iuran komite juga mendapatkan dana dari Pemerintah Pusat (APBN) berupa Dana BOSNAS.
Sehingga dalam penggunaan Dana BOS, Iuran Komite harus mendapat kesepakatan kedua pihak.
Pihak sekolah sebagai pengelola dana hendaknya mampu meningkatkan kualitas pembelajaran, dan terobosan dalam proses belajar mengajar guna menciptakan mutu pendidikan dan hal ini sesuai dengan tujuan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003/Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan UU Sisdiknas tsb, adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia, dimana Undang undang ini juga merupakan pijakan dalam pengembangan Kurikulum dan Penyelenggaraan Pendidikan di Negara Indonesia.
Yang intinya masyarakat dituntut berperan aktif dalam membantu penyelenggaraan pendidikan, dan ini seperti terimplementasikan dalam keberadaan komite sekolah.
Karena apapun bentuk proses dalam belajar mengajar tidak terlepas tanggung jawab bersama antara Orang tua siswa, Masyarakat dan Pemerintah, dalam hal ini Dewan Guru di Sekolah ybs. Dmk (Ahza).