Lahan Seluas 50 Hektar Milik PT.Wisma Andalas Kencana , Di Segel Satpol PP Di Duga Tak Mengantongi Ijin
Gresik , Metrosorya – Kepala Dinas Satpol PP Kbupaten Gresik melakukan penghentian aktifitas untuk sementara waktu dan melakukan penyegelan terhadap PT Wisma Andalas Kencana yang memiliki lahan tanah seluas hampir 50 Hektar yang berada diwilayah Desa Bringkang dan tidak memiliki Ijin sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku , Selasa ( 29/8/2023 ) sore .
Sebelum melaksanakan penyegelan sebagaimana dalam berita acara penghentian kegiatan sementara sesuai Nomor : 331 1/BA SEGEL /564/2023 dibacakan terlebih dahulu oleh Satpol PP dengan disaksikan langsung oleh Hendriawan Susilo selaku Camat Menganti , Kepala Desa Bringkang , Warga Masyarakat Bringkang , Kapolsek Menganti yang diwakili oleh Kanit Reskrim , Dan Ramil Menganti yang di wakili oleh Babinsa dan seluruh Warga Masyarakat Bringkang juga di ketahui oleh perwakilan dari PT Wisma Andalas tersebut yakni Kristianto .

Dengan dibacakan berita acara tersebut dari pihak PT Wisma Andalas Kencana tidak bisa berbuat apa apa dan terdiam dan pasrah , ada 6 Alat berat juga tidak luput ikut di segel oleh pihak Satpol PP .
” kalau sudah begini saya pasrah Mas,” ungkap singkat Kristianto apa kata Pemangku Wilayah pada saat ditemui atau dikonfirmasi oleh awak media Pojok Kiri .
Sementara Suprapto Kasat Pol PP Kabupaten Gresik mengatakan bahwa ini kita tutup sesuai permintaan Camat Menganti , dikarenakan masih ada permasalahan dengan warga Desa Bringkang , oleh karena itu kami minta untuk diselesaikan ama pihak PT Wisma Andalas Kencana untuk segera diselesaikan perijinannya seperti Ijin PGB , IMB dan Amdalnya .
Saat dijumpai oleh Awak Media Hendriawan Susilo Camat Menganti mengatakan penutupan kali ini kami menghimbau kepada pihak PT Wisma Andalas Kencana segera mengurus perijinannya dan juga masih ada masalah dengan warga serta oleh karena itu kalau mau beraktifitas kembali selesaikan dulu persoalan dengan warga Desa Bringkang , Kecamatan Menganti ,” Ucapnya .
Selese penyegelan ini dilaksankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Gresik warga beserta pemangku wilayah segera membubarkan diri dengan tertib . ( ses )