Ketua Komisi D Minta Sekolah yang Tidak Melakukan Update Dapodik Disikapi
Bangkalan metro soerya. data, Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan mencatat 47 lembaga tidak meng-update dapodik.
Puluhan lembaga itu terdiri ats taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS).
Padahal, setiap tahun aplikasi dapodik berubah versi dan sekolah harus melakukan updating.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan menyatakan, banyaknya sekolah yang tidak melakukan update dapodik harus disikapi.
“Apabila dibiarkan dapat berdampak pada keberlangsungan pendidikan,” katanya, Senin (18/9/2023).
Sebab, kata dia, harus mengeluarkan biaya operasional mandiri.
BERITA
BERITA DETAIL
Ketua Komisi D Minta Sekolah yang Tidak Melakukan Update Dapodik Disikapi
Upload by Admin – 18 September 2023
BERDASARKAN data, Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan mencatat 47 lembaga tidak meng-update dapodik.
Puluhan lembaga itu terdiri ats taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis (SPS).
Padahal, setiap tahun aplikasi dapodik berubah versi dan sekolah harus melakukan updating.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan menyatakan, banyaknya sekolah yang tidak melakukan update dapodik harus disikapi.
“Apabila dibiarkan dapat berdampak pada keberlangsungan pendidikan,” katanya, Senin (18/9/2023).
Sebab, kata dia, harus mengeluarkan biaya operasional mandiri.
“Iya kalau misalkan pengelolanya mampu, kalau tidak? Dampaknya nanti kepada siswa,” ujarnya.
Kabid PAUD dan Pendidikan Nonformal Dispendik Bangkalan Soelistijawati mengatakan, ada beberapa alasan puluhan lembaga PAUD tidak memperbarui data.
“Diantaranya izin operasional berakhir dan tidak melaporkan penggunaan bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun pelajaran sebelumnya,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga yang tidak memperbarui dapodik karena siswanya sudah tidak ada.
Puluhan PAUD yang tidak meng-update dapodik tidak akan mendapat bantuan dari pemerintah.
“Mulai dari bantuan sarana dan prasarana (sarpras) hingga bantuan operasional pendidikan (BOP). Resikonya ditanggung mereka sendiri,” tutupnya. @( Jakfar )