Demi Raup Keuntungan Pemkab Bangkalan Ijinkan Permainan Anak Diduga Tanpa SNI Beroperasi di Tengah Kota
BANGKALAN | Metrosoerya. – Pasar malam termasuk tempat hiburan yang bertujuan untuk membuat masyarakat merasa senang dan terhibur
Seperti yang ada di Alun-alun Bangkalan berlokasi Jalan KH. Abdul Karim, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Pasar malam memang sudah menjadi prioritas bagi beberapa pengusaha dan pebisnis alternatif bagi pengunjung untuk bermain wahana yang cukup extrim itu.
Bisnis pasar malam ini memang tiada hentinya, para pengusaha pasar malam selalu mencari cara agar bisnis tersebut bisa menarik perhatian pengunjung. Biasanya pasar malam selalu berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya, agar masyarakat atau peminat tidak jenuh sehingga pasar malam selalu dinanti kedatangannya.
Untuk memastikan apakah pihak Disbudpar menjalankan proposal partisipasi bantuan dana, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan Hendra Gemma Dominan diarahkan ke pihak Wecare.
“Kalau proposal itu sebenarnya begini mas, Hamid yang di Wecare. Awalnya kan mau kerjasama itu sebenarnya diluar kedinasan cuman minta bantuan, kalau konfirmasi bisa langsung konfirmasi yang bersangkutan (Hamid),” ujar Hendra, Selasa (26/09/2023) siang.
Sementara itu, saat disinggung izin, Hendra menjelaskan bahwa pasar malam tersebut awalnya diluar hari jadi dan murni acara Wecare serta izinnya sudah keluar. Ia menegaskan bila pimpinan juga memberi rekomendasi untuk masuk hari jadi Bangkalan.
“Sebenarnya pasar malam bukan kita, itu murni Wecare cuman pada waktu itu izinnya diluar hari jadi Bangkalan. Maka karena Wecare ingin masuk hari jadi akhirnya kami panggil karena izinnya sudah keluar jadi biar ramai masukkan hari jadi tidak apa-apa dan pimpinan merekomendasikan agar masuk dalam hari jadi, nanti bisa ditanyakan langsung ke pihak Wecare,” jelas Hendra menegaskan.
“Nanti saya komunikasi ke pihak Wecare karena kemarin itu sudah ada tindak-lanjut sudah menghadap asisten banyak yang menyaksikan,” imbuhnya.
Menurut sumber yang meminta namanya disamarkan mengatakan jika alat permainanan anak yang biasanya beroperasi masih jarang mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mainan anak yang mengatur perihal keamanan mutu, fungsi mainan anak yang memiliki unsur elektrik seperti halnya yang sedang beroperasi ditengah kota Bangkalan saat ini diduga belum mengantongi SNI tersebut.
“Bisa jadi yang sedang beroperasi di tengah kota Bangkalan saat ini itu belum mengantongi SNI sebagi persyaratan layak beroperasi itu mas, ya mestinya SNI itu dilampirkan dalam mengajukan ijin pada pejabat terkait sehingga jika terjadi kecelakaan atau mengganggu keselamatan jiwa ada pertanggungjawabannya,” terang sumber tersebut secara gamblang.@Red