Maret 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Dugaan Pungli Di Sekolah MTs Negeri Cluring, Kabupaten Banyuwangi Jadi Sorotan”

Spread the love

Banyuwangi -MetroSoerya.-
Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan di sekolah MTs Negeri Cluring tepatnya di jalan Raya Jember- Banyuwangi,kecamatan Cluring kabupaten Banyuwangi, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan di berbagai platform media sosial ,serta wali murid siswanya, pasalnya beberapa wali murid mengeluh dan kecewa dengan adanya pungutan yang tidak jelas.

Beberapa orang tua murid mengungkapkan keresahan mereka terhadap tuntutan pembayaran infaq, sumbangan, serta iuran lainnya di MTS Negeri Cluring , Kabupaten Banyuwangi Kamis (12/10/2023).

Salah satu wali murid, berinisial (AN), merasa terbebani dengan nominal yang luar biasa tinggi. Ia melaporkan bahwa anaknya diminta membayar sejumlah uang atau biasa disebut Jariyah dan ditambah lagi dengan uang penunjang kegiatan sekolah Madarasah serta berbagai macam iuran lainnya , yang ujung ujungnya adalah menguras kantong para orang tua wali murid ,”ungkap sang wali murid dengan nada tinggi.

Wali murid merinci, “Anak saya baru saja pulang dari sekolah dan menceritakan bahwa ada lagi Setiap bulan kami diminta membayar, bahkan saat ada kegiatan tambahan tetap ada iuran yang harus dibayarkan, Menurut saya, klaim bahwa sekolah negeri adalah gratis hanyalah omong kosong,”ucap wali murid salah satu siswa pada awak media.

Tak hanya di sisi orang tua murid, Lembaga dan aktivis muda Banyuwangi Nanang Irawan juga ikut angkat bicara, dirinya dengan tegas menanggapi dugaan pungli di MTs Negeri Cluring, Banyuwangi Jawa Timur

Menurut Nanang Irawan, semua biaya terkait kegiatan sekolah seharusnya sudah tercakup dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSS). Meskipun begitu, wali murid masih dikenai biaya bulanan yang terasa seperti beban ekstra,”ucapnya. Kamis (12/10/2023)

“Kami sebagai lembaga akan mengirim surat resmi yang berisi keluhan dari wali murid terkait hal ini. Kami telah mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kwitansi-kwitansi dari wali murid yang menunjukkan nominal yang menurut kami tidak pantas,” tegas perwakilan Lembaga Pemerhati pendidikan Banyuwangi,” Saudara Nanang Irawan.

Sekedar diketahui saja hal ini bersumber sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar wajib , dan diselenggarakan oleh pemerintah secara cuma-cuma ,” Jelentreh Nanang Irawan.

Sementara itu Kepala sekolah ketika di konfirmasi lewat aplikasi washaap tidak merespon ,akan tetapi melalui orang lain yang menghubungi awak media yang notabene minta tolong agar tidak mengurusi tentang tarikan dana yang ada di sekoah Mts negeri tersebut… Selasa (10/10/2023).
(Puji).

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *