April 27, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Miris !!! Proyek Jembatan Di Dagangan Tanpa Papan Proyek Dan Abaikan K3

Spread the love

MADIUN||METROSOERYA.- Proyek Plengsengan Jembatan di Desa Dagangan diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah hampir selesai tidak di sertai papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Juga waktu awak media melihat dilokasi Senin (16/10/2023) selain Proyek tersebut tidak ada papan proyek terlihat para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), tanpa memakai APD mereka abaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Tanpa memakai APD lengkap, sama dengan abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Koes Soejadmiko Pengurus Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Madiun mengatakan bahwa setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus memakai papan proyek.

“Dan harus mengikuti aturan dengan memakai APD (Alat Pelindung Diri), kalau tidak memakai berarti tidak mengikuti aturan K3”, pungkasnya.@Nanang

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *