Pekerjaan Peningkatan Jalan Latasir di Pekon Gisting Bawah Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Metrosoerya.com Tanggamus — Akibat kurangnya pengawasan menyebabkan Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis tipis aspal pasir (Latasir) di Blok 12 Pekon Gisting Bawah kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung di keluhkan warga,karena dari segi mutu bisa dilihat dengan kasat mata bahwa pekerjaan itu asal jadi dan menggunakan matrial tidak sesuai spesifikasi dan standarisasi. Senin 23/10/2023.
Menurut keterangan warga sekitar bahwa mereka melihat sendiri bagaimana pengerjaan proyek jalan lingkungan tersebut yang menurut mereka sangat buruk hasil dan kualitasnya, sementara proyek tersebut berada tepat di depan salah satu anggota DPRD kabupaten Tanggamus.
” Ya itulah adanya, pekerjaan jalan kayak begitu, acak -acakan, materialnya juga yang murah kayaknya, pokoknya sangat kecewa kami lihat hasilnya, ini aja didepan bu dewan loh, pemborong masih tidak ada rasa takuk untuk main asal-asalan, apalagi kalau yang jauh dari pantauan,” keluh warga.
Perlu diketahui bahwa, segala bentuk Pekerjaan,baik jalan maupun proyek lainnya, semua wajib mengikuti juklak juknis, agar mendapatkan hasil yang maksimal dan sesuai spesifikasi.
Sebagaimana kita pahami bahwa Latasir atau lapis tipis aspal pasir merupakan lapis penutup permukaan perkerasan yang terdiri atas agregat halus atau pasir atau campuran keduanya, dan aspal keras yang dicampur, dihampar dan dipadatkan dalam keadaan panas pada temperatur tertentu. Spesifikasi Latasir telah dikembangkan sejak tahun 1983, yaitu dengan diterbitkannya pedoman berupa buku Petunjuk Pelaksanaan Lapis Tipis Aspal Pasir, yang dikembangkan oleh Departemen Pekerjaan Umum dengan No. 02/PT/B/1983. Selanjutnya dikembangkan pula standar nasional yaitu SNI 03-6749-2002, yang selanjutnya pula dilakukan revisi untuk lebih menyempurnakan secara substansial dan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pembangunan jalan.
Latasir terdiri atas 2 kelas: Latasir kelas A atau SS-1 (Sand Sheet-1) dengan ukuran nominal butir agregat atau pasir 9,5 mm, dan Latasir kelas B atau SS-2 (Sand Sheet-2) dengan ukuran nominal butir agregat atau pasir 2,36 mm.
Pada umumnya tebal nominal minimum untuk Latasir A dan Latasir B masing-masing 2,0 cm dan 1,5 cm dengan toleransi 2,0 mm. Latasir pada umumnya digunakan untuk perencanaan jalan dengan lalu lintas tidak terlalu tinggi (≤ 500.000 SST), tetapi dapat pula digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan atau perbaikan sementara pada lalu lintas yang lebih tinggi.
Standar ini merupakan revisi dari SNI 03-6749-2002, Spesifikasi bahan lapis tipis aspal pasir.(Latasir), yang acuan awalnya diambil dari The Asphalt Institute, Specification Series-1 (SS-1).
Setelah membaca sedikit gambaran tersebut maka pihak -pihak yang bertanggungjawab seharusnya bisa mempertanggungjawabkan hal yang diduga telah menyalahi aturan.
Yang mana bagi penyedia kontruksi bisa diberikan sanksi sesuai UU Jasa Kontruksi pasal 65. Didalam pasal 47(1) UU Jasa Kontruksi juga dimuat dalam kontrak kerja. Maka sebaiknya Aparat Penegak Hukum bisa secepatnya melakukan cek dan ricek agar kerugian negara tidak terus menerus terjadi.
(Yuliar/Tim).