April 28, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Carut Marut Pengelolaan Uang Hasil Pendapatan Rusunawa Tambaksawah Kabupaten Sidoarjo

Spread the love
Sidoarjo – Metrosoerya.com
     Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DP2KTR) melakukan kerja sama pemanfa’atan aset bangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) bersama Pemerintah Desa Tambaksawah.
     Rusunawa yang berada di Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Sidoarjo dikelola berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Pemkab) dengan Kepala Desa Tambaksawah tentang pengelolaan Rusunawa Desa Tambaksawah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, yaitu Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/-3/404.1.1.2/2010 tanggal 29 Januari 2010.
     Dalam pelaksanaan pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama (PHK) Rusunawa berdasarkan data dan temuan diketahui terdapat sekelumit permasalahan dan diduga terindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan maupun penyelewengan baik oleh masing-masing pihak yang melakukan perikatan maupun pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan Rusunawa tersebut.
     Saat dikonfirmasi ke pihak Pemdes Tambaksawah oleh awak media, Fauzi, Kepala Desa Tambaksawah mengatakan, bahwa pengelolaan uang gedung Rusunawa dirinya tidak mengetahui karena itu terjadi di pemerintahan sebelumnya.
     Disinggung terkait pinjam uang hasil pengelolaan gedung Rusunawa yang dipinjam secara pribadi tapi atas nama Pemdes, Kades menjelaskan, “Itu bukan Pemdes tapi masalah pribadi. Dan itu masa lalu, silakan tanya ke pengelola,” jelas Fauzi. Senin (30/10/2023) di Kantor Desa Tambaksawah.
     Sementara itu, di lain waktu IS (inisial) petugas administrasi pengelolaan gedung Rusunawa saat diklarifikasi terkait hal itu menegaskan bahwa, Kepala Desa Tambaksawah yang saat ini menjabat pernah pinjam uang.
     “Pak Kades pernah pinjam uang pengelolaan gedung Rusunawa, namun saya lupa nilai nominalnya, dan saya tidak tahu untuk apa. Tapi bukti kwitansinya ada dan sekarang ada di Kejari Sidoarjo untuk barang bukti (bb),” tegas IS. Rabu (2/11/2023) di kantor gedung Rusunawa.
     Dari permasalahan tersebut, yang mencolok terletak pada pengelolaan keuangan oleh pengelola Rusunawa dimana berdasarkan temuan, terdapat buku tabungan dan ATM rekening telah diambil oleh Rzk, pejabat Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) periode Tahun 2013. Dana sebesar Rp126.000.000,00 yang ada di rekening tersebut diambil oleh yang bersangkutan dan tidak pernah dikembalikan.
     Seiring berjalannya waktu, pihak Pemdes Tambaksawah mulai terlibat dalam pengelolaan Rusunawa pada Januari 2023, yaitu sejak kepala desa periode tahun 2021 hingga sekarang menunjuk unsur dari BUMDesa Tamansera Tambaksawah sebagai penanggung jawab sementara Rusunawa.
     Berdasarkan pemerikasaan Inspektorat pada pengelolaan keuangan Rusunawa bulan April 2023 diketahui terdapat uang tunai yang disimpan oleh bendahara dan kasir sebesar Rp 394 jt. Jumlah uang tunai yang disimpan oleh bendahara dan kasir tersebut termasuk uang jaminan yang diterima dari penghuni.
     Namun bendahara dan kasir tidak dapat menjelaskan rincian besaran uang tunai yang merupakan uang pinjaman dan uang tunai yang berasal dari pungutan pendapatan.
     Menurut keterangan bendahara dan kasir pada saat pemerikasaan tersebut menjelaskan, pernah meminjamkan uang hasil pungutan pendapatan kepada Kepala Desa (Kades) Tambaksawah (dengan mengatasnamakan Pemdes) Tambaksawah. Peminjaman tersebut dilakukan dengan sepengetahuan koordinator sekaligus ketua pengelola.
     Berdasarkan dokumen bukti peminjaman serta angsuran pengembalian berupa kuitansi diketahui bahwa nilai pinjaman yang pernah diberikan adalah sebesar Rp.207.000.000,00. Dari jumlah pinjaman tersebut, telah dilakukan pengembalian dengan cara mengangsur sebesar Rp. 82.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa pinjaman belum dikembalikan sebesar Rp125.000.000,00.
     Diharapkan, Pemkab. Sidoarjo melalui Kepala Dinas P2CKTR seharusnya segera melakukan  evaluasi secara menyeluruh terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Kepala Desa Tambaksawah, agar pemanfa’atan dan pengelolaan bangunan Rusunawa Tambaksawah memiliki azas manfa’at serta melakukan kegiatan pembinaan maupun pengawasan untuk memastikan bahwa, pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pengelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (tim)

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *