Maret 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Polsek Waru Sidoarjo Berhasil Amankan Belasan Gangster

Spread the love
Sidoarjo – Metrosoerya.com
     Hati-hati bagi masyarakat yang hendak bepergian atau beraktivitas yang melewati jalan raya (keramaian) karena bahaya selalu mengintai keselamatan siapa saja. Pada hari Sabtu (9/12/2023) malam Polsek Waru Sidoarjo berhasil mengamankan 16 gangster lima diantaranya kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) .
     Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Waru AKP. Ahmad Yani, AH, MH, mengatakan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan belasan gangster atas pengaduan masyarakat (Dumas) jika ada sekelompok remaja sedang melarikan di daerah Kecamatan Waru.
     “Saat itu sekelompok anak-anak sedang melarikan diri ke Jalan Jendral S. Parman 5 Waru, area persawahan. Mereka melarikan diri karena dilempari orang dengan batu,” terang AKP. Ahmad Yani di ruang kerjanya. Senin (11/12/2023)
     Setelah dilakukan pemeriksaan 5 diantaranya kedapatan membawa senjata tajam yang masih dibawah umur. “Kita dapati pedang dan clurit,” jelas Kanit Reskrim.
     Sebanyak 16 gangster yang diamankan 13 diantaranya masih tergolong anak dibawah umur bahkan ada yang berumur 13 tahun dan 3 pelaku lainnya berumur 17,18 dan 19 tahun. Semuanya bertempat tinggal di luar Kecamatan Waru.
     Adapun gangster yang membawa Sajam adalah 1. MRA (16 thn) warga Kepadangan, Tulangan Sidoarjo membawa sebilah celurit. 2. D (16 thn) warga Kepadangan, Tulangan Sidoarjo membawa sebilah celurit. 3. FA (19 thn) warga Banjarbendo Sidoarjo membawa sebuah pedang. 4. MA (16 thn) warga Kemantren, Tulangan Sidoarjo kedapatan membawa clurit dan sekarang dirawat di RS. Bhayangkara karena patah tulang di tangan kanan. 5. GC (15 thn) warga Pepe, Sedati Sidoarjo kedapatan membawa Clurit sekarang di RS. RKZ Surabaya karena patah tulang tangan kanan.
     “Karena pelaku masih dibawah umur kita kembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Selain itu belum terbukti melakukan tindak pidana, tetapi kita kenai wajib lapor,” ujar Ahmad Yani.
     Adapun yang kedapatan membawa senjata tajam pihaknya tetap memproses hukum meskipun dibawah umur. “Meskipun membawa Sajam untuk konten dan masih dibawah umur tetap kita proses. Kita sangkakan dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pungkasnya. (yun)

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *