Korban Meminta Kepada Bawaslu Sidoarjo Oknum Yang Diduga Ikut Pengancaman Dipecat Semua
Sidoarjo – Metrosoerya.com
Buntut dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukodono Denny Susanto terhadap tim pemenangan salah satu calon legislatif (Caleg) incumbent Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ir. Hj. Nur Hendriyatiningsih beberapa hari lalu masih belum rampung.
Belum rampungnya persoalan tersebut maka diadakan hearing (dengar pendapat) antara pelapor (korban) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Independen Pemantau Pemilu(KIPP) Kabupaten Sidoarjo.
Hearing dipimpin Warih Andono itu bertempat di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang difasilitatori oleh Komisi A DPRD Sidoarjo. Selasa (19/12/2023).
Beberapa saksi dihadirkan untuk dimintai keterangannya salah satunya adalah Saiful Ridho korban pemerasan yang juga ketua tim pemenangan. Berdasarkan fakta di lapangan ia mberikan keterangan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh pelaku untuk memuluskan Ir. Hj. Hendriyatiningsih untuk bisa lolos mencalonkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Pileg. tahun 2024.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp. 7,5 juta jika calonnya ingin lolos. Saat itu kami tidak punya uang sejumlah itu, kami tawarkan uang Rp. 3,5 juta dan disepakati. Penyerahan di Puspa Agro tempatnya remang-remang dan sepi agar tidak diketahui orang. Rekaman vidio sudah kami lampirkan,” ungkap Saiful Ridho di hadapan undangan.
Mendengar keterangan saksi tersebut, ketua sidang Warih Andono memberikan kesempatan kepada Ketua Panwascam Sukodono untuk menanggapi. “Kami tidak tahu hal itu, justru kami tahu barusan yang disampaikan oleh Saiful Ridho korban,” kelit Amig Bahtiar.
Mendapat jawaban yang tidak masuk di akal. Warih Andono menanyakan kerja Ketua Panwascam. “Terus Panwascam kerjanya apa? koq tidak tahu padahal pelaku sudah dipecat Bawaslu,” ucap Warih geram.
Dengan kejadian ini Komisi A memberikan catatan khusus kepada Panwascam Sukodono atas kinerjanya yang dinilai tidak profesional.
Warih, yang juga legislator Partai Golkar meminta Bawaslu Kabupaten Sidoarjo untuk dimintai keterangannya terkait hal itu, yang diwakili oleh Kepala Divisi Penindakan dan Pencegahan Pelanggaran, M. Arif. “Bawaslu sudah memecat saudara DS dan yang lainnya kami berikan sangsi tegas. Jika melanggar lagi langsung kami pecat,” tegasnya.
Korban menanyakan sangsi apa yang diberikan kepada Hartono selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Taman pasalnya ia menjadi inisiator (dalang) di balik penentuan nominal uang yang diminta pelaku. “Hartono melakukan penekanan dan negosiasi juga menentukan nilai nominal yang diminta,” terang Saiful Ridho.
Menanggapi hal itu, M. Arif menjelaskan bahwa Hartono tidak cukup bukti. “Hartono tidak cukup bukti karena kejadian itu mentok di DS yang kini sudah dipecat,” terang Arif.
Arif tidak menampik bahwa uang hasil dugaan pemerasan sempat dibagikan kepada yang lain namun tidak tahu uang tersebut bersumber dari mana. “Uang sempat dibagikan kepada yang lain dan kini sudah terkumpul di Bawaslu. Akan kami kembalikan kepada korban.” Pungkas Arif (yun).