Ketum JCW: Diduga Kejari Sidoarjo Tangani Kasus Pesanan

Sidoarjo – Metrosoerya.com
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) menahan tiga oknum pimpinan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo yakni Selamet Setiawan, Juriah dan Samsul Hadi yang diduga korupsi sehingga negara dirugikan sebesar Rp. 6,1 miliar.
Ketiganya ditetapkan Kejari Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemasangan jaringan baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo tahun 2012 sampai dengan 2015. Kini ketiganya ditahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan.
Menurut Ketua Umum LSM Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki, S.T Kejari Sidoarjo diduga menangani kasus pesanan karena sampai saat ini beberapa kasus yang telah dilaporkan ke Kejari Sidoarjo belum ditindaklanjuti.
Padahal pelaporan pertama pada tanggal 10 November 2023 dan kedua tanggal 15 November 2023. “Jangan sampai pihak Kejari Sidoarjo menangani perkara yang terindikasi kasus pesanan, justru ini menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kejaksaan menurun,” terang Sigit. Kamis (4/1/2024).
Lanjut Sigit, dirinya masih menyayangkan kinerja Kejari Sidoarjo yang terkesan dipilih-pilih dalam menangani perkara lain. Ada beberapa laporannya hingga saat ini belum ada progresnya. “Kami menyayangkan dengan kinerja Kejari Sidoarjo tersebut terkait dengan beberapa laporan dari kami yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tandasnya.
Pertama yaitu terkait penghapusan piutang Koperasi Delta Tirta Sidoarjo ke Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp. 5.070.000.000,- serta indikasi menunggak pajak sebesar Rp. 3 milyar pada tahun 2022
Kedua yakni indikasi Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo menerima aliran dana representatif dari rekening Perumda Delta Tirta Sidoarjo ke rekening pribadi Direktur Utama sebesar Rp. 75 juta perbulan pada tahun 2023
Ketiga adanya indikasi Kasi Pidsus (Pidana khusus) Kejari Sidoarjo datang malam hari ke ruangan Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 18.46 Wib seorang diri sesuai data rekaman CCTV.
“Ada apakah kedatangan Kasi Pidsus tersebut ke ruangan Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo ini, yang menurut kami ada beberapa kejanggalan, kalaupun masih ada kekurangan berkas dan lainnya kenapa direktur utama tidak dipanggil atau disuruh datang menyerahkan berkas atau lainnya ke Kejari Sidoarjo. Secara kode etik tidak sepatutnya Kasi pidsus datang ke Kantor Perumda Delta Tirta Sidoarjo, kemudian beberapa laporan dari JCW kenapa tidak segera ditindaklanjuti,” ungkap Sigit.
Lanjut Sigit, apabila laporan dari JCW tidak segera ditindaklanjuti dan tidak dilakukan penyelidikan dalam waktu dekat ia akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi. “Jika tidak dilakukan penyelidikan maka kami akan melaporkan perkara ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Jakarta,” Pungkasnya. (tim)