Maret 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Pengedar Narkoba Asal Sidoarjo, Dibekuk Saat Pulang ke Nganjuk

Spread the love

Keterangan foto : Pelaku Tengah dan Barang Bukti  milik Pelaku

SURABAYA||Metrosoerya.,-  Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Menangkap satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Perumahan Graha Tanjung, Kec. Kertosono Nganjuk. Pada Rabu  17 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib.

Tersangka pengedar sabu sabu yang dibekuk polisi yakni  MAB (28) warga Tambakrejo, kec. Waru Sidoarjo. Tersangka Sendiri ditangkap saat berada di perumahan Graha Tanjung, kec. Kertosono Nganjuk.

Bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalagunaan narkoba yang terjadi di perumahan Graha Tanjung Naganjuk.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, memang benar bahwa ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Saat anggota akan  masuk kedalam rumah tersangka tak bisa berkutik. Lantaran, saat digeledah anggota unit narkoba menemukan  2 poket narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) botol yang berisi masing-masing botol 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “LL” dengan jumlah keseluruan 3.000 (tiga ribu) butir;

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di perumahan Graha Tanjung Nganjuk,sering dijadikan transaksi narkoba dan pesta narkoba. Sehingga petugas dengan cepat mendatangi lokasi dan berhasil membekuk tersangka,” kata AKBP Suria Miftah.

“Lebih lanjut Suria Miftah menjelaskan, tersangka mengaku  mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram serta bungkusnya tersebut dari seorang laki-laki yang bernama O (DPO) pada Jum’at, tanggal 05 Januari 2024, sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Mojosari Mojokerto, dan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara ambil ranjauan.

Sedangkan 3 (tiga) botol yang berisi masing-masing botol 1000 (seribu) butir pil warna putih logo “LL” dengan jumlah keseluruan 3.000 (tiga ribu) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 94 (sembilan puluh empat) butir pil warna putih logo “LL”, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 55 (lima puluh lima) butir pil warna putih logo “LL” tersebut dari seorangpun laki-laki yang bernama W (DPO), di Jl. Raya Kedurus Surabaya, dan pil warna putih logo LL ,” tutup Suria.

Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.@Muin

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *