Maret 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kepala Desa Candi tunggal Diduga Salahgunakan Wewenang Jabatan Dalam Program PTSL

Spread the love

Lamongan – Metrosoerya.- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Candi Tunggal, Kecamatan Kalitengah Lamongan diduga kuat menjadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum kepala desa setempat. Hal itu, dikuatkan dengan adanya pengakuan Kepala Desa Canditungal Mustain Huda, S.E, M.Si.

Sa’at dikonfirmasi awak media terkait besaran biaya PTSL kepala desa terang – terangan meminta kepada para pemohon program PTSL dengan biaya Rp.750.000,-. “Saya siap mempertanggung jawabkan kepada masyarakat para pemohon dengan rinci,” ucap Kades dengan nada enteng. Minggu (4/2/2024).

Ketika awak media menanyakan atas dasar apa pemerintah desa (Pemdes) melalui panitia kelompok masyarakat (Pokmas) melakukan pungutan ke warga penerima program PTSL dengan biaya Rp. 750,000,-?

“Atas dasar, kita rapat pak, kita melihat data tahun sebelumnya dari desa lain Rp.750.000,-. Kemudian kita sampaikan kepada warga, pak buk tahun lalu di desa lain itu Rp.750,000,-(tidak menjelaskan desa yang dimaksud),” jelas Mustain.

Lanjut Kades, dirinya berterus terang tidak sanggup jika diminta untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Saya tidak sanggup karena tidak tahu sebenarnya. Pengeluaran itu nanti seperti apa?. Maka bagaimana kita sepakati saja Rp. 750.000,- tapi nanti kita SPJ kan secara rinci seperti itu. Kalau kurang kita bicarakan kalau lebih kita bicarakan,” terang Kades.

Warga berpesan kepada Kades Mustain jika ada tamu dari luar harus dihormati. “Untuk tamu silakan pak Kades menghormat tamu tapi diberi batasan,” pesan warga.

Awak media juga menanyakan kepada Kades terkait kewajaran biaya PTSL yang di-up sampai 500% (5 x lipat). Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri bahwa biaya PTSL sebesar Rp.150.000,-. dan tidak ada biaya tambahan lain. SKB itu sebagai landasan dan payung hukum (pijakan) bagi Pemdes yang akan menjalankan program PTSL.

Menanggapi hal itu dengan enteng Kades menjawab. “Saya mengatakan wajar pak, buktinya masyarakat tidak keberatan,” ucapnya.

Mendapati jawaban yang tidak berdasarkan peraturan, awak media menyahut. “Para pemohon dikenakan biaya berapapun pasti tidak keberatan pak?. Tapi program ini diatur dalam SKB 3 menteri, karena ini adalah program sertifikat gratis,” tandas awak media mengingatkan.

Pernyataan Kades Candi tunggal terkait besaran biaya PTSL di desanya menguatkan adanya dugaan Pungli dan keterlibatannya secara langsung dalam program PTSL. Dan itu menyalahi aturan karena seorang Kades dalam program PTSL adalah sebagai panitia “A” bukan Pokmas.

Diduga kuat Kades Canditunggal telah menyalagunakan jabatannya, karena tidak dibenarkan seorang Kades mengondisikan warganya terkait nominal biaya PTSL.

Perlu diketahui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor:25/SKB/V/2017,nomor: 590-3167A tahun 2017, nomor: 34 tahun 2017, tentang pembiyayaan persiapan tanah sistematik, terbagi menjadi beberapa katagori.

Untuk pulau Jawa dan Bali ada pada katagori : V dengan besaran biaya persiapan PTSL tersebut sebesar Rp.  150.000,- yang dibebankan kepada para pemohon.

Pemkab. Lamongan juga menerbitkan Perbub. nomor 22 tahun 2018 tapi tak satu pun diantara ke tiga ayat yang menyebutkan berapa biaya persiapan PTSL yang di bebankan kepada para pemohon. Pada ayat (1) rumusannya menjelaskan bawah biaya persiapan PTSL dibebankan pada pemohon.

Rumusan nomor (2) menyatakan besaran biaya ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Pokmas dengan melibatkan peserta PTSL.

Sementara rumusan ayat (3) menyatakan bawah besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah bersama tersebut, harus rasional, wajar dan sesuai asas kepatutan.

Menyikapi hal itu, terkait program PTSL, Ketua Umum DPP LSM Ilham Nusantara, Carif Anam menyatakan. “Seorang Kades dalam program PTSL sebagai panitia “A” bukan Pokmas. Jelas Kades menyalagunakan wewenang dalam jabatannya. Kami akan melaporkan kepada pihak berwajib,” Pungkasnya. (sul).

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *