Polemik Proyek Pengurukan Di Desa Domas Berakhir Mediasi Di Kantor Kecamatan Menganti

Gresik, Metrosoerya – Proyek pengurukan lahan di Desa BringkanDomas , Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menuai kontroversi. Sejumlah Awak Media Online yang mempublikasikan kegiatan pengurukan terabyte . Esensi dari berita tersebut dengan dugaan proyek tak berizin dan masih dalam proses perijinan .
Proses proyek pengurukan lahan tersebut sempat dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Gresik, beberapa saat.
Pada Hari Senin, (5/2/2024) Camat Menganti, Hendriawan Susilo memanggil para pihak pengembang ke Kantor Kecamatan Menganti, guna untuk menanyakan Proses legalitas dari proyek tersebut.
Camat Menganti memanggil pengembang menanyakan legalitas keabsahan, karena proyek ini lagi ramai dibicarakan di Pemkab Kabupaten Gresik.
“Kami selaku pemangku wilayah tidak menghambat pekerjaan saudara, hanya menanyakan legalitas keabsahan terkait dengan pengerjaan proyek pengurukan lahan tersebut,”Ungkap Camat Menganti.
Hendriawan Susilo selaku Camat Menganti juga berpesan agar proses pengurusan ijinnya agar dipercepat, seperti Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Dan beberapa Peraturan Yang Menjadi Dasar Hukum Penerbitan KKPR Darat.
“Mulai hari ini proyek sudah dapat beroperasi lagi, namun kita beri deadline hingga bulan Agustus 2024 kaitannya dengan pengurusan legalitas tersebut . Kalau kesepakatan ini tidak diindahkan dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka kesepakatan ini akan gugur,” tandas Camat.
Sementara itu, pihak pengembang Wawan menyampaikan kesanggupannya untuk tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
“Rencananya sih lahan tersebut hanya di uruk saja, terlepas mau dibangun apa, itu belum pasti,” Ucap Wawan.
Pihaknya juga menyampaikan, akan bertanggung jawab dengan tanah liat yang mengotori jalan aspal selama pengurukan masih berjalan.
“Bekas tanah liat yang menempel di ban Dum Truk yang tercecer di jalan raya kami sanggup dan siap untuk membersihkannya, ” pungkas Wawan.
Dan setelah mediasi berlangsung dari pihak Camat Menganti melalui Satpol PP menandatangi kesepakan oleh pihak pengembang dan para saksi saksi. ( ses)