LSM Dan LBH Lira Dampingi Pekerja Eks PT. HSI Hearing Di DPRD Kabupaten Sidoarjo Tuntut Haknya

Sidoarjo – Metrosoerya.com
Ratusan buruh (pekerja) PT. Hair Star Indonesia (HSI) Desa Wedi, Kecamatan Gedangan Sidoarjo berdemo damai di depan gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo. Selasa (6/2/2024). Aksi damai di tempat itu adalah untuk hearing dengan DPRD terkait tuntutan karyawan yang belum terselesaikan.
Aksi demo kali ini yang kedua kalinya, yang pertama dilakukan di depan perusahaan PT. HSI (29/1/2024.red). Setelah melakukan aksinya para pendemo diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H.Usman, M.Kes untuk dilakukan hearing (dengar pendapat).
Bertempat di ruang sidang DPRD Sidoarjo puluhan perwakilan pekerja HSI dan LSM serta LBH Lira sebagai kuasa hukum pekerja. Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman, M.Kes. Sekretaris Komisi D. H. Bangun Winarso, H. Aditya Nindyatman, S.T. H.M. Thoriqul Huda, S.Sos, M.AP.
Dalam hearing itu, perwakilan para pekerja menyampaikan kepada wakil rakyat bahwa rata-rata para pekerja bekerja di perusahaan tersebut 25 sampai 30 tahun. Kendati demikian karyawan belum digaji selama 5 bulan sejak tahun 2021 dan uang pesangon.
Atas keterangan karyawan itu hingga sekarang belum terpenuhi hak-haknya oleh perusahaan. Untuk itu, dalam waktu dekat anggota dewan akan memanggil pihak perusahaan, kurator dan stakeholder serta perwakilan para karyawan untuk diadakan hearing guna mencari win-win solution.
Setelah hearing selesai Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Bangun Winarso mengatakan bahwa, hak-hak karyawan harus diberikan oleh perusahaan ketika dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (phk).
“Melalui Disnaker Sidoarjo kemudian propinsi hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena yang sangat dirugikan adalah buruh. Kami juga akan mengundang para pihak terkait untuk bertemu guna mencari solusi,” tegasnya.
Lanjut Bangun, meskipun perusahaan dalam keadaan pailit hak-hak buruh harus diberikan. “Hal-hal kecil seperti ini misalnya soal gaji yang belum terbayarkan oleh perusahaan. Meskipun perusahaan jatuh pailit gaji karyawan harus dibayar,” terang Bangun Winarso.
Di kesempatan yang sama Bupati LSM. Lira Winarno menjelaskan karyawan PT. HSI yang telah menjalankan kewajibannya selama 25 tahun, ketika perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan belum dipenuhi hak-haknya sepenuhnya. Dalam pertemuan dengan DPRD Sidoarjo ia berharap ada gerakan yang baik.

“Minimal ada gerakan yang baik, selama tiga tahun lebih karyawan eks SHI menuntut hak-haknya belum terealisasi. Dengan difasilitasi oleh DPRD Sidoarjo ini stakeholder-stakeholder yang lain terketuk hatinya untuk bertemu mencari jalan terbaik sebagaimana hak-hak karyawan HSI terselesaikan,” harap Winarno.
Sementara itu, Ketua Biro Hukum LBH. Lira Sumarji, SH, MH. menerangkan bahwa, sejak PT. HSI dinyatakan pailit pada tahun 2021 sampai saat ini hak-hak ribuan buruh belum terselesaikan.
“Sejak dinyatakan pailit ada hak-hak buruh yang harus dipenuhi, hingga saat ini buruh tidak tahu secara konkrit aset-aset yang sudah terjual dan yang belum terjual padahal di situ ada hak buruh,” terangnya.
Pihak buruh akan selalu memantau dan mendeteksi aset-aset yang akan dijual karena sebelum dinyatakan jatuh pailit, diduga pihak perusahaan memindahkan aset-asetnya ke Rungkut Surabaya dan Madura yang saat ini dikuasai oleh kurator. (yun).