Maret 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Terlibat peredaran Gelap Narkotika, Dua Pria ini Berlebaran di Penjara

Spread the love

Keterangan foto : Kedua Tersangka Saat Dianankan

SURABAYA||METROSOERYA,- Dua pemuda berinisial RA (27) asal Petemon Timur, Kel. Petemon,kec. Sawahan Surabaya dan TGS (24) asal Putat Jaya Surabaya, kini harus berlebaran di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya, karena terbukti telah menjual dan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Kedua pemuda ini dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada
pada Sabtu  02 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB  dan pada i Minggu 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 3,317  gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,091 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,070  gram, dan 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,078  gram dan 6.166 tablet warna putih obat keras jenis double L.

“Awalnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka RA, pada Minggu 03 Maret 2024, kurang lebih pukul 01.00 WIB, di Gang Jl. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.

Dan anggota  selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap tersangka TGS, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka RA,” ujar Kasatnarkoba Kompol Suriah Miftah.

Lebih lanjut Suriah Miftah menjelaskan, dari hasil interogasi bahwa tersangka RA, narkotika jenis sabu didapat dengan cara beli dari seorang laki laki yang bernama H als. G (DPO), sedangkanoObat keras jenis pil double L merupakan titipan dari H als. G (DPO)

“Dari hasil interogasi, bahwa keterkaitan TGS terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian dengan perkara Peredaran gelap narkotika dan Obat Keras jenis Pil Dobel LL tersebut, tersangka TGS diperintah saudara H alias G (DPO) untuk meranjau barang tersebut.

Tersangka RA  mengaku keuntungan yang didapatkan dalam menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram sedangkan tersangka TGS mendapatkan upah sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dalam sekali pengantaran,” pungkas Suriah Miftah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 137 huruf b  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. @Gus

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *