Panitia PTSL di Desa Gintungan Diduga Langgar Aturan Pemerintah dengan Memungut Biaya 700 Ribu

Lamongan||Metrosoerya.- Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah yang digadang-gadang oleh warga bisa dapat membantu meringankan biaya dalam pengurusan tanah SHM/sertifikat ternyata belum bisa maksimal.
Salah satu contoh di Desa Gintungan, Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan ini misalnya.
Menurut keterangan warga setempat, biaya yang dibebankan oleh panitia PTSL dengan nominal kurang lebih sekitar 700 an ribu di rasa masih terlalu mahal. Biaya itu jauh di atas nominal yang ditetapkan oleh SKB 3 menteri yakni 150 ribu.
Saat dikonfirmasi media Radarjatim.co melalui pesan WhatsApp, terkait pungutan liar (pungli) PTSL sebesar Rp.700.000. Kepala Desa Gintungan yang akrab disapa Anang mengatakan Maaf ! Saya hanya memungut berdasarkan hasil musyawarah penertiban administrasi pertanahan di Desa saya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, Panitia PTSL Desa Gintungan memang memungut biaya PTSL sekitaran 700 ribu. Dan warga saat ini masih dimintai uang DP sebesar 100 ribu rupiah.
“Saat ini kita hanya masih membayar DP seratus ribu mas,sisanya nanti kalau sudah jalan.”ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu Pegiat LSM AMPING yakni Salam. Apa dasarnya biaya PTSL melebihi batas normal atau rata rata dari ketentuan SKB Tiga Menteri bahwa biaya PTSL maksimal Rp 150.000. itu sejak tahun 2017 ,sekarang tahun 2023 maka ada kebijakan Pemerintah menentukan biaya maksimal Rp. 300.000 jadi rata-rata 250.000
Bila melebihi batas itu maka termasuk kategori pungutan liar (pungli)
Masih Salam menyayangkan peristiwa nakal dan bandel yang dilakukan oknum panitia PTSL di Desa Gintungan.
” Apa tidak membaca peraturan SKB menteri itu, toh kalau ada pembengkakan biaya,dari 150 ke 700 ribu itu selisihnya banyak loh.”cetus Salam saat dikonfirmasi media Metrosoerya
Selain itu,aktivis yang sering menyoroti dunia pemerintahan itu juga menghimbau, jika progam PTSL dengan biaya nominal 700 an ribu, berarti dapat disinyalir dan ada dugaan sebagai tindak pidana pungli.” bisa jadi panitia itu mencari kesempatan dalam kesempitan.”katanya.
Langkah selanjutnya, Salam selaku LSM AMPING tersebut akan koordinasi dengan pihak terkait. termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres wilayah Lamongan untuk menindaklanjuti laporan LSM
Karena sampai saat ini pun Kepala Desa Gintungan tidak bisa menjelaskan terkait iuran itu untuk keperluan apa saja. Jika memang terbukti ada unsur pungli, Salam berharap Semua oknum yang terlibat agar diproses secara aturan dan undang-undang hukum yang berlaku.@Tim