Kembalih Berulah, Residivis Narkoba Dijebloskan Penjara

Keterangan foto: Pelaku Beserta BB Saat Diamankan
SURABAYA||Metrosoerya.- Meski sudah pernah dipenjara selama 4 tahun dalam kasus narkoba,, namun tak membuat pria berinisial ES (43) ini jera.
Buktinya, warga Sawentar,Kel. Pandigiling,kec. Tambaksari, Surabaya ini kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
Dari tangan residivis ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 gram.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku
Berdasarkan informasi dari masyarakat dimana diduga adanya orang yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan benar pada Senin, 01 April 2024, sekitar pukul 09.30 Wib, di Jalan Sencaki Semampir Surabaya anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku,” kata Haryoko.
Lebih lanjut Haryoko menuturkan, pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 6,868 (enam koma delapan enam delapan) gram, yang disimpan disaku celana yang tersangka.
Dari keterangan tersangka dimana 1 (satu) poket sabu tersebut dibeli dari seorang yamg bernama F (DPO) dengan harga Rp 5.250.000.
Oleh tersangka sabu tersebut akan dijual/ diedarkan kembali dengan harga Rp 950.000 setiap satu gramnya dimana keuntungan yang didapat tersangka setiap 1 gramnya adalah Rp 250.000.
Pelakumengedarkan sabu sejak bulan Januari 2024 dimana tersangka membeli sabu dari F (DPO) sudah 2 kali ini,” pungkasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) Gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.@Memed