Unit Reskrim Polsek Menganti Berhasil Menangkap Pasutri Curi Spidometer di Menganti Gresik di Hadiahi Timah Panas

Gresik , Metrosoerya – Pasutri pelaku pencurian diwilayah Dusn Grogol , Desa Laban , Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik Jawa Timur diberikan tindakan tegas terukur oleh Polisi . Dengan Pelakunya adalah S ( 41 ) ( Suami ) dan DK ( 25 ) ( Istri ) kedua pelaku adalah warga Balongsari , Kecamatan Tandes , Surabaya Barat . Sedangkan korbannya adalah Sugi Purwanto ( 37 ) Warga Perumahan Pondok Benowo Indah Kelurahan Babat Jerawat , Kecamatan Pakal Surabaya .
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah dalam Pres Rilisnya mengatakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan diwilayah Dusun Grogol , Kecamatan Menganti , sudah dapat diamankan . Kedua pelaku ini melakukan pencurian Elektronik Control Unit ( ECU ) Daihatsu Granmax dan Spidometer yang di pakir di Halaman PT NCG CARGO diwilayah setempat , dengan cara merusak pintu belakang Mobil dengan menggunakan kunci T .
Pelaku yang berasal dari Surabaya langsung datang di wilayah Menganti sudah sengaja mencari mangsa dan pelaku beraksi pada hari Senin ( 29/4/2024 ) sekira pukul 15.00 WIB . Para pada saat melaksanakan aksinya sempat kepergok oleh warga , lantas pelaku dikejar , guna untuk menakut nakuti warga pelaku mengacung ngacungkan sajamnya,”Ucap Kapolsek Menganti , Selasa ( 30/4/2024 ) .
Masih AKP Roni , melanjutkan , kedua pelaku sempat ditangkap oleh warga , namun pelaku melakukan perlawanan dan melukai telinga dan leher warga , lantas warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti . Karena pelaku melakukan perlawanan serta membahayakan petugas , pelaku akhirnya diberikan tindakan tegas terukur,”Ungkap AKP Roni .
Sedangkan Istri pelaku ( DK ) , ditanya oleh awak media mengaku mau diajak mencuri dengan membawa anaknya , lantaran dia tidak berani menolak ajakan suaminya .
Anaknya sudah kita kembalikan ke pihak keluarganya,”Tandas Kapolsek .
Dari tangan pelaku , Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah kunci T , sebuah sepeda motor honda scoopy berwarna hitam , sebuah sajam penghabisan . sebuah Tang Potong , sebuah obeng , sebuah ECU DAIHATSU GRANDMAX , sebuah Spidometer dan sebuah panci merk CKA Grill Wok .
Kini pelaku beserta Istrinya harus mendekam di jeruji tahanan Polsek Menganti dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 Tahun di bui .( ses )