April 27, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Terlibat Prredaran Pil Koplo,Pria ini dijebloskan Penjara

Spread the love

Keterangan foto: Pelaku Berseta BB Saat Diamankan

SURABAYA||Metrosoerya. –  Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang ( pil koplo),pada Rabu 17 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan ribuan pil koplo erhasil diamankan.

Pelaku yang ditangkap, berinisial AP (27) warga Kaliboto Lor, kec. Jatiroto, kab. Lumajang  dan saat ini indekos Jl. Tanjungsari Gg. Anggrek RT.09 / RW.02 Kec. Sukomanunggal Surabaya .

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) Botol plastik berisi total ± 3.000 (tiga ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras jenis Pil Koplo.

Ribuan butir pil koplo tersebut, oleh pelaku disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, pengungkapan ini berawal nformasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli obat keras jenis Pil Koplo di daerah Raya Satelit Indah Sukomanunggal Surabaya.

Kemudian, dilakukan penyelidikan dan benar pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 19.00 Wib di Depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya,diamankan tersangka AP.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan Barang Bukti berupa : 3 (tiga) Botol plastik berisi Total ± 3.000 (tiga ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras jenis Pil Koplo ditemukan di dalam Jok 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Nopol : L 2460 VH yang tersangka gunakan saat itu, ” ujar Haryoko .

Lebih lanjut Haryoko menjelaskan,selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kos yang dihuni oleh tersangka yang hasilnya ditemukan barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) Botol plastik berisi Total ± 19.000 (sembilan belas ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras jenis Pil Koplo yang ada di dalam 1 (satu) buah Kerdus warna coklat ditemukan di dalam Lemari TV yang berada di dalam kamar Kos Jl. Tanjungsari Gg. Anggrek RT.09 / RW.02 Kec. Sukomanunggal Surabaya.

Dari keterangan tersangka barang bukti berupa total 22 (dua puluh dua) Botol plastik berisi Total ± 22.000 (dua puluh dua ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras jenis Pil Koplo tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama saudara B (DPO) dengan cara Menerima pada Minggu, 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Jl. Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang,” pungkas Haryoko.

Dari keterangan tersangka bahwa sudah 2 (dua) kali mendapatkan obat keras jenis Pil Koplo dari saudara B (DPO) tersebut,

Yang Pertama pada sekitar Bulan November 2023, sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Jl. Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang, menerima sebanyak 50 (lima puluh) Botol isi 50.000 (lima puluh ribu) Pil Obat keras jenis Koplo, dan sudah habis diserahkan / dikirimkan kepada pasien saudara BI (DPO) sesuai perintah dari saudara B (DPO).

Yang Kedua pada Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Samping kantor Pertamina Jl. Raya Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang menerima sebanyak 50 (lima puluh) Botol isi 50.000 (lima puluh ribu) Pil Obat keras jenis Koplo, dan sudah diserahkan / dikirimkan sebanyak 28 Botol isi 28.000 (dua puluh delapan ribu) Pil Obat keras jenis Koplo kepada pasien saudara B (DPO) sesuai perintah dari saudara B (DPO).

Sehingga tersisa : 22 (dua puluh dua) Botol plastik berisi total ± 22.000 (dua puluh dua ribu) butir Pil berwarna putih ber logo “LL” (Double L) yang di duga obat keras jenis Pil Koplo.

Maksud dan tujuan tersangka menerima seluruh barang bukti berupa Obat Keras jenis Pil Koplo diatas adalah untuk diserahkan / diedarkan kepada seseorang sesuai dengan perintah dari saudara B (DPO), yang nantinya tersangka akan mendapatkan ppah berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botolnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Peredaran gelap Obat Keras jenis Pil Koplo,  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.@Memed

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *