Maret 12, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Apes, Belum Sempat Antar Ranjauan Pria Sidoarjo Keburu Dibekuk Polisi

Spread the love

Keterangan foto: Pelaku Beserta BB Saat Dimanakan

SURABAYA||Metrosoerya, – Sopir angkot berinisial TS (29) ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedatapan membawa narkotika jenis sebanyak 16 (enam belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing – masing dengan berat netto + 0,191, +  0,506, + 0,389, + 0,379, + 0,281, + 0,354, + 0,180, + 0,173, + 0,175, + 0,158, + 0,153, + 0,156, + 0,154, + 0,171, + 0,157, + 0,068 gram dan 2 (dua) timbangan elektrik.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Tim menemukan informasi bahwa akan ada ranjauan narkotika jenis sabu di ke wilayah Cemandi Rt 007 Rw 02 Kec.Sedati Kab. Sidoarjo,” kata Haryoko Widhi.

Tersangka TS ditangkap pada Kamis  tanggal 16 Mei 2024 sekira 18.00 Wib, di Cemandi Sedati, kab. Sidoarjo. Saat tersangka akan mengambil ranjauan.

“Lebih lanjut Haryoko Widhi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dititipi dari seorang berinisial P (DPO) pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka ambil ranjauan didepan Makam Kawasan Sedati Sidoarjo sebanyak 15 gram dengan maksud tujuan untuk dikirim kembali / diranjau dan komisi yang didapat sebesar Rp. 200.000, dan s/d Rp. 500.000,’ ujar Haryoko.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.@Memed

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *