Bawaslu Tanggamus Deklarasi, Informasi, Edukasi Persiapan Pilkada.

Bawaslu Tanggamus Deklarasi, Informasi, Edukasi Persiapan Pilkada.
Metrosorya.com. Tanggamus– Bawaslu Tanggamus melalui Ketuanya Najih Mustofa, menjelaskan bahwa Bawaslu bersama masyarakat Kelurahan Baros telah mendeklarasikan Kelurahan dan Desa/ Pekon Pengawasan Partisipatif yang digelar di Aula Muara Indah Kota agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Sabtu, 06/07/ 2024.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu Tanggamus, Komisioner KPU Tanggamus, Forkopimda, Pemateri , Masyarakat setempat dan para awak media.
Ketua Bawaslu menyebut, deklarasi ini merupakan bagian dari instruksi Bawaslu Republik Indonesia untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi terkait persiapan Pilkada 2024.
Kami dan kita semuanya berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik Pilgub maupun Pilbup , berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Tentunya, kita juga berharap pemimpin yang terpilih nanti dapat membawa Provinsi Lampung dan Kabupaten Tanggamus menjadi lebih baik,” ungkap ketua.
Masih Ketua menambahkan Terkait posko pengawasan Bawaslu, Najih menyebutkan bahwa Bawaslu telah mendirikan posko di setiap Kelurahan/ pekon dan kecamatan. Posko ini disediakan agar masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan jika mereka belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau jika ada masyarakat yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar di DPT. Selain itu, laporan juga bisa bila seandainya ada didalam DPT tersebut TNI – Polri.
“Untuk jumlah Posko, seluruhnya ada 304 posko pengaduan, 302 posko yang tersebar di tingkat pekon, kelurahan, 2 lainnya di kabupaten. Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk ketidaksesuaian data pemilih di posko kawal hak pilih ini,” tambahnya.
Adanya 304 posko pengaduan yang tersebar di seluruh pekon dan kecamatan, Bawaslu Tanggamus berharap dapat memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau ketidaksesuaian data pemilih.
Merupakan hal penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak memilih dapat menyalurkan suaranya dengan benar pada Pilkada 2024.
Pun ditambahkan oleh Najih bahwa hingga saat ini, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), belum ada laporan atau masukan yang diterima oleh posko pengaduan Bawaslu Tanggamus. Hal ini menunjukkan bahwa persiapan Pilkada berjalan sesuai dengan harapan dan aturan yang telah ditetapkan.
Deklarasi Pekon Pengawasan Partisipatif di Kelurahan Baros ini merupakan upaya Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dengan adanya posko-posko pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas pemilu.
.(Yuliar/Muslim).