Anwarudin Luruskan Isu Terkait Tanah TKD Desa Damarsi

Sidoarjo – Metrosorya.com
Anwarudin Kepala Desa Damarsi, Kecamatan Buduran Sidoarjo meluruskan terkait ruislag (tukar guling) Tanah Kas Desa (TKD) dengan PT. Jaya Terra yang isunya beredar di masyarakat. Sehingga dengan beredarnya isu tersebut kepala desa anggkat bicara (speak up).
Saat ditemui oleh awak media ini Anwarudin menjelaskan bahwa, tidak pernah terjadi ruislag tersebut antara pemerintahan Desa Damarsi maupun dirinya dengan PT. Jaya Terra.
Ia menjelaskan kronologisnya, tanah yang dimaksud adalah hasil ruislag tahun 2004. Awal tahun 2017 tanah itu terhimpit oleh pengembangan perumahan yang dilakukan oleh PT. Jaya Terra.
“Pada saat itu kepala desanya Pj. H. Musollin, SP. seiring berjalannya waktu terjadi pengembangan, mereka (PT. Jaya Terra) minta kepada tanah kami (pemerintahan desa) bahwa minta tanah itu untuk ditukar guling. Terus kami mencari-cari tanah siapa untuk pengganti tanah TKD. Saat itu tanah sawah milik H. Ayugan di blok yang sama namun sampai saat ini lahan pengganti itu belum lunas dibayar masih masuk uang sekitar Rp. 900 jt, kurang separuh,” tegasnya. Rabu (31/7/2024)
Lanjutnya, di pertengahan tahun 2023 PT. Jaya Terra membangun rumah kost mandiri dan diketuai Anwarudin (kepala desa saat ini).
“Kami mengetahui pembangunan tersebut dan kami melakukan teguran secara langsung namun tidak dihiraukan oleh mereka. Terjadilah sampai saat ini munculnya pemberitaan di TikTok,” jelasnya.
Di TikTok itu dilakukan dalam upaya menyelamatkan aset desa (tanah TKD) karena teguran secara langsung tidak dihiraukan.

“Jadi video saya di TikTok itu murni sebagai tanggung jawab saya sebagai kepala desa dalam rangka upaya untuk mengamankan aset dan kami tidak menginginkan adanya user-user yang tertipu lagi terkait kegiatan mereka,” ujar Anwarudin.
Terkabar tanah yang dimaksud adalah tanah cuilan gogol, ia membantanya. Tanah yang luasnya 3.500 m2 adalah tanah hasil ruislag tahun 2004 yang saat itu Kepala Desa Damarsih Pj. H. Musollin dan Ketua BPD, Ir. Farid Effendi.
Terkait uang Rp.3. 270 juta, Anwarudin tegas membantahnya. “Saya rasa itu hanya bualan mereka dan kami baik secara pribadi dan secara pemerintahan. Tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 3.270 juta, itu bagi saya itu uang terlalu besar kami belum pernah menerima itu dan tidak pernah menerima itu,” tegasnya lagi.
Disinggung terkait uang Rp. 900 juta ia menjelaskan dengan gamblang jika itu bukan urusannya, namun dengan pemilik tanah (H. Ayugan).
“Yang kami ketahui uang Rp. 900 juta itu untuk pembayaran lahan pengganti jadi urusannya dengan pemilik lahan yang bernama H. Ayugan, tidak ada kaitannya dengan pihak desa. Tanah pribadinya H. Ayugan yang rencananya sebagai pengganti tanah TKD. Namun 7 tahun ini tanah itu belum lunas.” Pungkasnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua BPD Desa Damarsi tahun 2004 Ir. Farid Efendi bahwa, tanah yang dimaksud bukan tanah cuilan melainkan tanah TKD Desa Damarsi. “Tanah itu hasil tukar guling, satu ditukar 2, yang luasnya 3.500m2,” tegas Farid.
Begitu juga dengan uang Rp.900 jt, dibuat untuk pembayaran tanah H. Yugan hingga saat ini sisanya belum dilunasi oleh PT. Jaya Terra. “Lha wong tanah belum dilunasi koq dibangun yo gak oleh karo seng duwe tanah,” tandasnya. (yun).