April 28, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kejari Bangkalan Tahan Mantan Dirut Sumber Daya Kasus BUMD Inisial MK

Spread the love

Bangkalan||Metrosoerya.- Kejaksaan Pada tanggal 7 Agustus 2024 Di kejaksaan negeri Bangkalan telah menetapkan satu orang tersangka tindak pidana korupsi dengan inisial MK umur 65 tahun selaku mantan PLT direktur utama,selasa 27/08/2024

perusahaan daerah sumber daya tahun 2019 sampai dengan 2021 kami hari ini telah menetapkan dan untuk melakukan tahanan penahanan antara prasangka,

dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pernyataan modal usaha milik daerah BUMD pada sumber daya kabupaten Bangkalan kepada PT aman pada tahun 2019 bahwa MK ditetapkan tersangka,

hubungan dengan surat perintah penyidikan kepala ketaatan negeri Bangkalan, tanggal 16 Oktober 2023, perintah penyidikan kepala desa di pangkalan tanggal 22 Mei 2024, serta penetapan tersangka tanggal 19 Agustus 2024, bahwa tersangka MK selaku PLT diduga titik-titik utama sumber daya kabupaten Bangkalan,

tahun 2019 sampai dengan 2001 pada tanggal 18 April 2016 telah melakukan penyalahgunaan dana pada PD sumberdaya sebesar rp500 juta, kemudian pada tanggal 22 Desember 2 September 2015, melakukan penyalahgunaan senilai satu miliar kemudian pengeluaran dana sumber daya tersebut,

ā€œDalam hal ini MK telah merugikan negara sebesar lima ratus juta rupiah pada tanggal 18 April 2019, dan pada tanggal 2 September 2019 sebesar satu milyar rupiah, dana tersebut dibuat seolah-olah untuk pembiayaan dan penambahan modal kerjasama oleh PT. Aman,ā€ jelas Kajari Bangkalan

penambahan motor kerjasama oleh PT aman bahwa proses perintah tersebut tingkat pendidikan kesehatan negeri pangkalan tanggal 27 Agustus 2024, ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan perkara ini akan dilimpahkan kepada pengadilan di Surabaya tidak,bersambung. (Jakfar kabiro )

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *