Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Melakukan penertiban Amankan Dua anak punk

BOJONEGORO- Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan giat Patroli Penertiban Pelanggaran Perda Perbup di Wilayah Kabupaten Bojonegoro khususnya di Wilayah Kecamatan Bojonegoro Jawa timur, pada senin (02/09/2024).
Dengan Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya anak punk di Pertigaan Jl. Ahmad Yani Bojonegoro. Menurut keterangan masyarakat, lokasi tersebut menjadi tempat berkumpul anak punk dan mengamen di traffic light.
Budiyono Kabid Tibum menyampaikan kegiatan tersebut, di lakukan bersama Kasi Opsdal beserta anggota regu patroli Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban dengan hasil 2 (Dua) anak punk, Yakni MH (32) asal Sumberejo-Bojonegoro dan MS (20) asal Babakan Madang –Bogor. 2 (Dua) anak punk tersebut diamankan menuju Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan diberi pembinaan oleh Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro,”tuturnya.
Selain itu, anak punk tersebut juga diberi sanksi hormat kepada bendera merah putih di Halaman Pendopo Malowopati, Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri. Selanjutnya, 2 (Dua) anak punk tersebut diserahkan ke Shelter PMKS Bojonegoro di Jl.Basuki Rahmat Bojonegoro,” pungkasnya.
KA.Biro: Bojonegoro