Tim Korcam Jimad Sakteh Geruduk PPK Omben ini alasanya

Sampang||Metrosoerya. – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Omben, Kabupaten Sampang di geruduk tim Jimat Sakteh kecamatan setempat diduga karena PPS diintervensi oleh PJ kepala desa, Kamis (12/09/2024).
Pasalnya dengan adanya intervensi Pj Kepala Desa (Kades) yang baru terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendesak untuk memindah kantor sekretariat PPS segera pindah ke balai desa yang baru seharusnya Pj kades selaku ASN harus netral malah menabrak aturan PKPU
Regulasi terkait wewenang Penjabat (PJ) Kepala Desa dalam memindahkan atau mengintervensi kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam konteks pelanggaran netralitas atau penyalahgunaan wewenang.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
1. Pasal 26 ayat (4) huruf f mengatur bahwa Kepala Desa tidak boleh melakukan penyalahgunaan wewenang, yang termasuk dalam tindakan mempengaruhi atau mengubah fungsi lembaga pemilihan seperti PPS.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 444 dan pasal-pasal terkait netralitas aparat pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu, di mana Kepala Desa, termasuk Penjabat Kepala Desa, dilarang keras ikut campur dalam tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, seperti PPS.
Peraturan Bawaslu:
Jika ada intervensi atau perintah dari PJ Kepala Desa terkait penyelenggaraan pemilu atau aktivitas PPS, ini bisa melanggar aturan tentang netralitas pejabat pemerintah dalam Pemilu, yang diatur dalam Peraturan Bawaslu terkait pengawasan netralitas aparatur sipil negara dan pejabat publik.
Jika PJ Kepala Desa memindahkan atau mengintervensi kantor PPS tanpa dasar hukum yang kuat, mereka dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana jika terbukti melanggar regulasi terkait netralitas pemilu dan penyalahgunaan wewenang.
Juru bicara tim Korcam Jimad Sakteh menuturkan, adanya aduan masyarakat yang datang ke pihaknya perihal pemindahan sekeratsriat PPS di Desa Madulang dan ada papan nama ganda kantor sekratariat PPS Desa Omben.
“Kami sudah menyampaikan bahwa apa yang menjadi temuan itu dari aduan masyarakat memang benar adanya seperti itu. Jadi, kami bertindak cepat berkoordinasi dengan PPK kecamatan Omben agar tidak membingungkan masyarakat terutama di Desa Omben yang ada dua papan nama sekretariat sedangkan sekretariat yang lama masih dipakai oleh anggota PPS untuk bekerja seperti biasanya, sedangkan papan PPS yang baru backgroundnya juga tidak jelas darimana arah mekanismenya,” ujar Gusni.
Gusni menilai adanya sekretariat PPS baru itu tidak sesuai dengan regulasi PKPU sehingga pihaknya meminta PPK Omben untuk melayangkan surat kepada pemilik rumah yang ditempati papan nama PPS itu agar membuka dan menurunkan papan nama tersebut.
“Kemudian di Desa Madulang juga sama sudah ada pemindahan sekretariat PPS yang diduga ada intervensi PJ kades yang kami nilai tidak sesuai regulasi dan cuma disertai dengan surat BA tapi tidak ada kesesuaian dengan PPK, ini termasuk aneh, tapi biar nanti jadi kesinkronan kami dari korcam Jimad Sakteh Omben dengan PPK maka kami meminta segera melayangkan surat atau melakukan koordinasi dengan PPS setempat agar mengikuti aturan yang sesuai dengan PKPU.
“Kami berharap kedepannya PPK supaya melaksanakan rapat koordinasi melalui kantor kecamatan agar memanggil Pj-Pj yang baru itu memberikan penjelasan mekanisme untuk pemindahan sekretariat itu aturannya dan PKPU nya itu harus diikuti ini permintaan tim Korcam Omben,” lanjut Gusni.
Gusni menegaskan bahwa setiap ada pertemuan dengan PPK Omben untuk tidak membeda-bedakan pelayanan meskipun itu beda pilihan.
“Saya menambahkan kepada PPK dan jajarannya meskipun kita beda pilihan tapi saya minta tetap disamakan dalam pelayanan supaya tercipta suasana kondusif dalam Pilkada di Sampang ini, itu yang saya tekankan dalam setiap ada pertemuan dengan penyelenggara khususnya dengan PPK Omben,” tegasnya.
Di temapat yang sama Nur jamal Ketua PPK Omben menegaskan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut akan melakukan koordinasi dengan PPS terkait pemindahan sekretariat PPS.
“Kami PKK Omben menampung aduan dan menjawab pertanyaan dari tim Korcam Jimad Sakteh, saya selaku Ketua PPK menjawab sesuai dengan regulasi, sementara kami akan segera melakukan koordinasi dengan teman-teman PPS, atas dasar audiensi ini kami akan segera koordinasi dengan seluruh PPS se Kecamatan omben untuk menanyakan terkait proses pemindahan sekretariat PPS tersebut,” ungkapnya.
Nur Jamal menegaskan akan tegak lurus melakukan tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi payung hukumnya yaitu PKPU. Bahkan dia akan menekankan kepada semua anggota PPS se Kecamatan Omben agar melakukan tahapan Pilkada sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Terkait pemasalahan ini tentu harus diluruskan, sesuai dengan regulasi mas, karena kita adalah penyelenggara payung hukum kita adalah PKPU, kami tekankan kepada PPS semua harus menganjurkan sesuai dengan registrasi, dengan tahapan-tahapan yang sudah berjalan kami juga akan berkoordinasi dulu dengan KPU,” ucapnya.@Ja’i