Sidang Kasus Dugaan Ilegal logging, Kuasa Hukum Terdakwa Menilai Semua Unsur Belum Terpenuhi

Blitar||Metrosoerya.- Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan ilegal logging yang melibatkan terdakwa berinisial (NH) warga Doko, Kabupaten Blitar. Sidang kali ini memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Puluhan warga Doko hadir untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap terdakwa (NH), dengan membawa poster-poster yang menyuarakan aspirasi mereka.
Kepada awak media, Kuasa Hukum terdakwa, Henny Karaendah menyampaikan bahwa sidang lanjutan pembacaan pledoi ini terkait pasal yang didakwakan terhadap kliennya dengan
undang-undang tentang Kehutanan. Yang menurutnya semua unsur tidak terpenuhi.
“Karena terdakwa menebang pohon itu atas adanya keluhan dan keresahan masyarakat yang mana pohon tersebut sudah rapuh dan siap tumbang kapan saja sehingga membahayakan warga setempat”, ujarnya. Senin (23/9)
Selain itu, kata Henny bahwa pohon yang ditebang itupun bukan tumbuhan yang masih hidup yang ditengarai sudah mati sejak tahun 2018.
Menurutnya dalam undang-undang kehutanan ada penjelasan yang mana ada pengecualian kepada masyarakat yang sudah secara turun temurun hidup disana.
“Jadi masyarakat itu diperbolehkan untuk menebang kalau tidak untuk kepentingan pribadi tidak diperjual belikan dan tidak merusak hutan”, ungkapnya.
Sedangkan terdakwa sendiri adalah seorang pengiat lingkungan, ujar Henny, yang mana selama ini dekat dengan masyarakat dan selalu membantu dalam hal pelestarian lingkungan sekitar hutan.
“Sebenarnya adanya pohon yang membahayakan itu masyarakat sudah melaporkan pengaduan kepada pihak perhutani, tetapi tidak ditanggapi”, imbuhnya.
Lanjut Henny, menurut keterangan terdakwa, kayu yang sudah dijadikan potongan-potongan kecil tersebut akan dibiarkan sampai hancur sendiri sehingga menghasilkan karbon.
“Yang nantinya bisa untuk kebugaran tanah juga, jadi tidak diambil dan dimanfaatkan oleh siapapun”, jelasnya.
Kuasa hukum terdakwa menilai dari pasal yang didakwakan seharusnya di tingkat penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan karena memang tidak terbukti.
“Kita berharap majelis hakim berfikiran terbuka, adil dan memahami alasan dan niat dari pada terdakwa ini. Karena terdakwa melakukan ini demi masyarakat. Dan masyarakat pun justru berterima kasih kepada terdakwa”, pungkas Henny Karaendah.@Yanti/Yanto