Dinilai Tidak Sah Dalam Penangkapan,Polsek Manyar Polres Gresik di Gugat Praperadilan

GRESIK , Metrosorya – Polsek Manyar digugat Praperadilan oleh Muhammad Fauzi warga Randu Pukah Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya Supri S.H dan rekan, perseteruan antara M. Fauzi dan Polsek Manyar tersebut, terjadi lantaran anggota Polsek Manyar dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Yakni, anggota Polsek menangkap M.Fauzi yang diduga sedang menggunakan narkoba, namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Manyar tidak pernah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan penangkapan itu dinilai tidak prosedural. Jum’at (27/9/2024)
Pada sidang perdana, Penasehat Hukum Fauzi, membacakan materi gugatan dihadapan majelis hakim ketua PN Gresik Donald Everly Malubaya, S.H, atas peristiwa penangkapan itu.
Menanggapi pembacaan materi gugatan itu, Majelis Hakim PN Gresik menawarkan hak jawab kepada perwakilan anggota Polsek Manyar dalam persidangan.
“Apakah anda mau menjawab sekarang atau tertulis,” lempar Donald kepada anggota Polsek Manyar.
Mendengar lemparan pertanyaan dari Hakim Ketua PN Gresik, anggota Polsek Manyar, akan menjawab melalui surat.
“Kami akan menjawab secara tertulis, yang Mulia,” jawabnya.
“Sidang hari ini kami tutup, sidang dilanjutkan Senin depan,” Pungkas Donald.( ses )