Bawaslu dan Panwascam Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Serta Netralisasi ASN, TNI, POLRI , Kepala Desa dan Perangkat Desa

Gresik , Metrosorya – Sosialisasi Pelaksanaan Pengawasan serta netralisasi ASN,TNI,POLRI , Kepala Desa dan Perangkat Desa sewilayah Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik di 22 Desa yang dilaksanakan oleh Bawaslu dan Panwas Cam Kecamatan Menganti ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Menganti .
Sebelum rapat di mulai terlebih dahulu menyanyikan lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya terlebih dahulu yang di ikuti oleh Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah , Danramil Kepatihan yang diwakili Andik serta Kepala Desa , Perangkat Desa dan Tamu Undangan yang lainnya
Sosialisasi Pengawasan serta Netralisasi TNI , Polri , Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada 22 Desa sewilayah Kecamatan Menganti ini hadir Kapolsek Menganti , Danramil Kepatihan , Panwascam , Bawaslu dan seluruh tamu undangan yang lainnya .
Dalam sambutannya AKP Roni Ismullah selaku Kapolsek Menganti mengatakan menjelang Pilkada 2024 nanti kami menghimbau kepala seluruh Warga Masyarakat Menganti , Kecamatan Menganti menciptakan suasana Aman , Tertib serta sejuk di hati karena siapapun yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati kita menjunjung tinggi kita semua harus Legowo serta kami selaku Kapolsek Menganti juga berharap juga kepada seluruh Kepala Desa beserta Perangkat Desa harus memberikan arahan kepada seluruh warganya untuk menciptakan suasana Pilkada Aman dan Kondusif dengan hati yang damai serta hidup rukun,”Ungkap AKP.Roni Ismullah .
Sekertaris Camat juga memberikan sambutan bahwasannya Kepala Desa beserta Perangkat Desa ini bukan ASN akan tetapi Kepala Desa dan Aparatur Desa berada dibawah naungan lembaga Pemerintahan , disinilah dituntut supaya semuanya Netral . Jadi Netralisasi kita seperti apa , jadi ada beberapa larangan kalau menurut Permennya itu , kita dilarang untuk berkampanye .
Kita memang punyak hak pilih di persilahkan untuk memilih tetapi kita tidak boleh untuk menunjukkan secara gamblangan , mengajak serta merta atau yang dinamakan kampanye .ada beberapa larangan yang tidak di perbolehkan kampanye melalui Medsos ,” Ungkap Sekcam .( ses )