April 27, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Berkomitmen Bersihkan Narkoba di Madura

Foto:

Spread the love

Bangkalan | Metrosorya.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers kolaborasi pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan ikras bersama mewujudkan Madura bersinar (bersih narkoba) di Pendopo Agung yang berlokasi di Jalan Letnan Abdullah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Selasa (15/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan ini BNN Pusat, BNN Jawa Timur, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Provinsi Jawa Timur, jajaran Muspida Bangkalan, Muspida Sampang, Muspika Pamekasan, Muspika Sumenep, Bea Cukai Provinsi Jawa Timur, beberapa Kepala Desa se-kabupaten Bangkalan, Duta Anti Narkoba, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si dalam sambutannya, bahwa untuk menyikapi persoalan Narkotika di pulau Madura BNN telah berkomitmen kepada masyarakat kepada Tuhan yang maha esa untuk menuntaskan pelaku-pelaku Narkotika.

Dampak Narkoba sangat buruk, mulai dari pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan berbagai kekerasan-kekerasan lainnya yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Oleh sebab itu, mari tingkatkan kondusifitas secara sehat demi mewujudkan Bersinar (Bersih Narkoba).

“Sebenarnya, pengguna narkoba berawal dari mencoba, seseorang menggunakan Narkoba dikira akan memberikan kenyamanan secara permanen makanya dicoba. Namun, pada intinya pengguna narkoba hanya menikmati sesaat setelah itu kembali lagi tanpa mereka sadari,” ungkap Marthinus.

“Mari kita kolaborasi untuk membersihkan narkotika di pulau Madura, saya tidak ingin hal-hal yang merusak otak masyarakat madura serta anak-anak muda di madura terus terjadi dan mengalir, mari kita tuntaskan serta bersihkan pelaku-pelaku Narkoba,” terang dia.

Selain itu, pihaknya berterimakasih kepada pemerintah Kabupaten Bangkalan, PJ Bupati Bangkalan, masyarakat telah memberikan kesempatan dalam membacakan ikrar sebagai bentuk komitmen kepada tuhan yang maha esa dan berkomitmen kepada masyarakat Bangkalan. Dan semoga komitmen ini tidak hanya berbentuk ungkapan, melainkan berbentuk tindakan.

“Mari kita mulai dari diri kita untuk menyatakan tidak menggunakan Narkoba,” pintanya.

Dirinya mengaku merujuk pada undang-undang No. 35 tahun 2009 mengamanahkan bagi para pengguna yang kedapatan membawa narkoba dibawah 1 gram tidak ada hukuman menurut perundang-undangan, melainkan ada direhabilitasi kepada pengguna tersebut.

“Rehabilitasi itu adalah pengguna narkoba diperbaiki mulai dari kejiwaannya, saraf untuk dikeluarkan racunnya serta dikeluarkan bahaya yang ada didalam narkoba tersebut,” pungkasnya

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *