Dalam Rangka Operasi Zebra Semeru 2024, Unit Lantas Polsek Semampir Himbau Pengendara Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya

Surabaya|Metrosoerya.com, – Dalam rangkaian Operasi Zebra Semeru 2024, Polsek Semampir mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna sepeda listrik, untuk tidak menggunakan jalan raya sebagai jalur utama.
Operasi yang berlangsung selama dua minggu ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan keselamatan berkendara di jalan raya.
Kanit Lantas Polsek Semampir, Ipda Agung Supono, menjelaskan bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dinilai belum memenuhi syarat keselamatan. “Sepeda listrik hanya boleh digunakan di area perumahan atau jalur yang disediakan secara khusus. Penggunaan di jalan raya sangat berisiko, baik bagi pengendara sepeda listrik maupun pengendara lain,” tegasnya.
Operasi Zebra Semeru tahun ini menitik beratkan pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan penindakan kasat mata seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur dan Kelengkapan surat-surat berkendara.
Polsek Semampir akan mengintensifkan patroli dan penindakan di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Dengan adanya Operasi Zebra Semeru 2024, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di jalan raya. “Kami menghimbau masyarakat untuk memahami pentingnya keselamatan berkendara. Mari patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Ipda Agung Supono.(@Gus.S.Y)