Maret 14, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Satpol PP Pemkab Bojonegoro Lalukan Penertiban Miras Diwilayah Kecamatan Dander

Spread the love

BOJONEGORO- Dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan giat Patroli Penertiban Pelanggaran Perda Perbup di Wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan Penertiban Miras di wilayah Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. ( 21 /10/2024)

Arif Nanang, Kasatpol PP melalui Budiyono, Kabid Tibum. menyampaikan giat tersebut bahwa Kasi Opsdal beserta anggota regupatroli Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban miras di Wilayah Kecamatan Dander dan didapati dengan hasil 3 cafe menjual miras. juga dilakukan pengecekan ternyata kadar alkohol sesuai dengan Perda bahwa tidak boleh melebihi 5%,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budiyono Kegiatan Patroli Penertiban Pelanggaran Perda/ Perbup di Wilayah Kabupaten Bojonegoro ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Bojonegoro merupakan Kegiatan Rutin,”Paparnya.

Tambahnya Budiyono bahwa Patroli penertiban miras yang dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 Kabupaten Bojonegoro tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang dan/atau badan dilarang memproduksi,menyimpan,menjual dan/atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi,”Tegasnya.

Budiyono juga mengakatakan Dalam penertiban miras bertujuan meminimalisir dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan dengan adanya peredaran miras. Kegiatan tersebut bertujuan agar terciptanya ketentraman dan Ketertiban umum di Wilayah Kabupaten Bojonegoro serta memberi perlindungan kepada masyarakat,” Pungkasnya.

KA.Biro: Bojonegoro
(Yudianto)

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *