April 28, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

KAMPANYE Paslon no urut 1 WALI,BACALON PILKADA Kota Malang disorot PUBLIK Propinsi JATIM Kecolongan

Spread the love

MALANG,metrosoerya.com–Laman berita yang dilansir dari Suara3news,menyebut
Kampanye WALI di Fasilitas Pemerintah Taman Krida Budaya Provinsi Jawa Timur Merupakan Pelanggaran?
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Wahyu – Ali saat melaksanakan kegiatan kampanye di Taman Krida Budaya (3/11) bertajuk Mbois Fest

Pasangan Calon, Walikota dan Wakil Walikota Malang nomor urut 1 WALI menggelar kampanye di fasilitas pemerintah Taman Krida Budaya Jawa Timur (3/11/2024) yang lalu.

Kampanye yang bertajuk Mbois Fest ini digelar dengan serangkaian acara hiburan yang menghadirkan pagelaran musik dan tampilan para konten kreator serta penyampaian visi misi pasangan WALI.

Kampanye yang digelar mulai pukul 18.30 hingga selesai ini dipadati warga dan juga para pendukung pasangan WALI. Tampak juga beberapa anggota DPRD dari partai pengusung pasangan WALI turut serta mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

Wahyu Hidayat dan Ali datang di Taman Krida Budaya sekitar pukul 20.00 dan langsung disambut antusias para pendukungnya. Wahyu dan Ali menyampaikan visi misi sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota dipandu secara langsung oleh Wawan, host yang juga dikenal sebagai konten kreator dan stand up comedian.

Kampanye yang dikemas dengan acara musik dan pertunjukan ini di organisasi oleh Event Organizer bernama ALS. Hal itu diketahui dari pamflet yang tersebar sebelum acara dimulai.

Pamflet yang tersebar dalam kegiatan kampanye pasangan WALI diorganisir oleh Event Organizer ALS

Namun, penggunaan fasilitas Taman Krida Budaya milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kampanye menjadi pertanyaan banyak pihak. Termasuk saat ini seniman dan budayawan mengkritik kegiatan yang bersifat politik di area milik pemerintah.

Ali Akbar Komisioner KPU Kota Malang mengatakan bahwa seluruh aturan mengenai Pilkada serentak diatur dalam undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.

“Jadi mengenai pedoman Pilkada KPU Kota Malang merujuk pada undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah,” ujar Ali Akbar saat ditemui di kantornya, Selasa (5/11/2024).

Dalam undang-undang tersebut pada pasal 69 huruf H disebutkan “Dalam kampanye dilarang : menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah”.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa dalam pasal 65 ayat 3 dikatakan “ketentuan lebih lanjut tentang metode kampanye diatur dengan Peraturan KPU”.

Ali Akbar menjelaskan bahwa saat ini mengenai kampanye telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Semua aturan yang ada di PKPU 13 tahun 2024 berdasar pada undang-undang Pilkada dan biasanya aturan-aturan lebih detail disampaikan lewat juknis kampanye. Namun untuk pilkada serentak tahun 2024 ini tidak ada rujukan selain PKPU,” Ali Akbar menjelaskan.

Komisioner Komisi Pemelihan Umum Kota Malang, Ali Akbar saat dikonfirmasi di kantornya

Ditanya tentang kampanye penggunaan fasilitas pemerintah dalam konteks Taman Krida Budaya yang di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur Ali Akbar menyatakan dengan tegas tidak diperbolehkan.

“Kalau kita melihat PKPU 13 tahun 2024 jelas bahwa semua yang memakai fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan. Namun biasanya ada catatan jika kampanye dalam bentuk rapat umum dalam jumlah besar dengan ribuan orang yang memerlukan stadion atau lapangan milik pemerintah maka hal itu dikecualikan, karena PKPU telah mengatur batasan-batasan tentang kampanye,” jelasnya.

Untuk diketahui berdasarkan atas surat pemberitahuan kegiatan yang dikeluarkan oleh pasangan WALI bernomor KPMM-WA/XI-053/KT.MLG/2024, kegiatan yang bertajuk Mbois Fest Bolone Pak Mois, Sam diperkirakan diikuti hanya 500 orang dan bukan merupakan rapat umum.

Surat pemebritahuan kampanye WALI yang dibuat tanggal 3 November 2024 serta pelaksanaan di hari yang sama

Maka penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum tidak masuk dalam kategori kegiatan kampanye yang dilakukan oleh WALI di Taman Krida Budaya milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur patut dipertanyakan.

Namun hal berbeda disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang. Bawaslu Kota Malang menyampaikan bahwa kampanye WALI di Taman Krida Budaya merupakan hal yang bukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan oleh Hamdan Akbar S., S.AP., M.AP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Dalam pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp, Hamdan mengatakan bahwa “start awalnya merupakan larangan, berdasarkan pasal 69 ayat (1) huruf h, berbunyi “kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Kemudian dijelaskan di penjelasan undang-undang pemilihan kepala daerah atas ketentuan pasal tersebut dikecualikan sepanjang fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah tersebut disewakan dan ada bukti sewa atas penggunaan fasilitas tambahan pemerintah dimaksud”.

Hal ini tentu membuat membuat tafsir yang berbeda antara KPU yang merujuk pada aturan PKPU 13 tahun 2024 dan juga Bawaslu yang merujuk pada bagian penjelasan dari undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.

Di tempat berbeda, salah satu staff UPT Taman Krida Budaya saat dikonfirmasi merasa tidak tahu bahwa acara Mbois Fest merupakan kegiatan kampanye pasangan WALI.

“Saya tidak tahu dan merasa kaget, kok yang awalnya informasi yang diterima oleh pihak Taman Krida Budaya adalah acara musik dan kebudayaan. Namun kenapa tiba-tiba jadi acara kampanye,” ujar staff yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dalam keterangannya bahwa alur untuk menyewa Taman Krida Budaya berdasarkan mekanisme yang telah dibuat oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur sudah sangat jelas dan untuk kepentingan umum namun tidak untuk kegiatan politik.

“Untuk kegiatan kemarin pihak yang EO mestinya menjelaskan secara detail tentang apa yang yang akan dilaksanakan. EO ALS harus bertanggungjawab atas hal ini, jangan sampai Pemerintah Propinsi Jawa TImur dianggap berpolitik dan berpihak pada calon kepala daerah. Bahkan ini seperti kecolongan dan dibohongi di hari minggu saat seluruh staff libur dan kegiatan kampanye berlangsung,” ucapnya.

Saat ditunjukkan mengenai surat pemberitahuan kampanye, staff tersebut kaget dan merasa bahwa EO tidak berterus terang.

“Jika ini kampanye pasti tidak akan kami ijinkan disini, karena ini milik pemerintah dan harus kami jaga,” tutupnya. ( Tim )

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *