100 Hari Asta Cita: Polres Tanjung Perak Tunjukkan Hasil Nyata dalam Dua Minggu Ungkap Kasus Kejahatan, Narkoba, Judi Online hingga Eksploitasi Anak

Surabaya|Metrosoerya.com, – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dukung Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia (RI), Bapak Prabowo, dalam pemberantasan narkotika dan judi online (Judol) selama 2 minggu puluhan pelakunya diamankan Polres Tanjung Perak surabaya. Senin 18/11/24.
Hasil tangkapan tersebut di ungkapkan dihalaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, oleh Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale. ada sebanyak 19 pelaku judi online,1 tersangka tindak pidana perdagangan orang dan 2 tersangka tindak pidana perlindungan anak.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ini adalah untuk menjawab bahwa pemerintahan presiden Bapak Prabowo sangat Intens terutama pada penindakan kasus judi online (Judol).
“Judol ini juga sudah banyak kegiatan sebelumnya sudah kami lakukan sehingga Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan-kegiatan terkait dengan perjudian,” jelas AKBP Tanasale.
Dari puluhan pelaku judol itu, ada total 22 laporan polisi selama penindakan dua minggu terakhir ini di berbagai macam lokasi.
Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku ada, 33 lembar bukti permainan judi, 12 lembar bukti deposit, 3 lembar bukti transfer atau mutasi rekening, 18 unit HP, 1 lembar screenshot profil WA, uang tunai hasil judi sebesar Rp650.000.
Dari PPA, ada satu lembar bukti pemesanan kamar hotel, satu buah kartu akses hotel, satu bandel chat antara tersangka dan korban, satu lembar screenshot promosi aplikasi kencan serta uang senilai 250.000 dan satu handphone.
“Untuk Narkotika, dalam dua minggu terakhir ini dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak jumlah LP sebanyak 59 kasus dengan tersangka laki-laki 65 orang, perempuan satu tersangka jumlah 66,” imbuh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Namun, dari 66 tersangka itu, Polres Tanjung Perak hanya menghadirkan 22 orang. Itu karena tempat untuk para tersangka ini saat ini masih dalam tahap pembangunan dan saat ini penahanannya di titipkan di Polda Jawa Timur.
Satreskoba dari 59 Laporan dengan jumlah tersangka 66 orang. Barang bukti yang disita, jenis sabu sebanyak 129,98 gram narkotika jenis ganja sebanyak 533,71 gram.
Kemudian narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir, obat keras jenis pil LL sebanyak 1970 butir, Uang tunai sebanyak 1.910 ribu, handphone berbagai merek sebanyak 30 (Tiga Puluh) buah. 12 tersangka berinisial, HL. MF&RA. TM. OM. AP. SP. AD. TH. EH. NS. RE.
Dalam tersangka ada 3 orang inisial TM. NS dan TH tergolong 1 jenis Sabu beritanya melebihi 5 gram dan di pidana hukuman mati atau hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil ungkap Satresnarkoba dapat menyelamatkan 2.400 jiwa manusia dengan barang bukti senilai 182.300.000 juta rupiah.(@Gus.S.Y)