Maret 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Penyalahgunaan Gas 3KG Bersubsidi Terungkap, Pemerintah Kabupaten Tanggamus Siap Tindak Tegas

Spread the love

Penyalahgunaan Gas 3KG Bersubsidi Terungkap, Pemerintah Kabupaten Tanggamus Siap Tindak Tegas

 

Metrosoerya.com. Tanggamus, – Kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG 3kg bersubsidi di dua Pangakalan di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus mendapat tanggapan serius dari Pemkab Tanggamus. Kamis 19 Desember 2024

 

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait dugaan tersebut, awak media ini telah menghubungi pihak berwenang di kabupaten Tanggamus.

Kepada awak media ini,bapak Irhamsyah Kundo,sebagai analis kebijakan barang bersubsidi di bagian perekonomian Kabupaten Tanggamus, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aktivitas di dua pangkalan gas yang terdaftar atas nama Zubaidi dan Delvin Star Lion di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung,kedua pangkalan gas ini bekerja sama dengan agen PT. Kembar Kencana Putera, yang diduga terlibat dalam praktik bongkar tabung gas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Menurut penjelasan Irhamsyah, pihaknya telah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kedua pangkalan gas tersebut. Hasilnya, mereka menemukan bahwa tidak ada aktivitas yang terjadi di kedua lokasi tersebut, meskipun secara administrasi terdaftar sebagai pangkalan gas resmi. Informasi ini juga diperkuat dengan keterangan warga setempat yang mengungkapkan ketidakberadaan aktivitas di pangkalan-pangkalan tersebut.

 

“Setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, kami menduga bahwa terjadi penyalahgunaan terhadap gas bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin. Kami menemukan bahwa aktivitas di pangkalan yang terdaftar atas nama Zubaidi dan Delvin Star Lion tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Irhamsyah Kundo.

 

Lebih lanjut, Irhamsyah menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memberikan teguran kepada agen PT. Kembar Kencana Putera, yang diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap pangkalan gas yang mereka kelola. Ia juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan masyarakat.

 

Penyalahgunaan gas LPG 3kg bersubsidi memang menjadi isu sensitif, mengingat tingginya permintaan gas bersubsidi di daerah-daerah dengan tingkat ekonomi rendah. Praktik penyelewengan gas subsidi, seperti yang terungkap dalam kasus ini, tidak hanya merugikan konsumen yang berhak, tetapi juga dapat berdampak pada kestabilan pasokan energi di wilayah tersebut.

 

Irhamsyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi gas bersubsidi di Kabupaten Tanggamus. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan gas bersubsidi di wilayahnya.

 

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan gas bersubsidi, agar bantuan yang seharusnya sampai kepada yang berhak tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Disisi lain Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Tanggamus Yuliar baro meminta kepada Pemerintah daerah atau instansi yang berwenang untuk menindak tegas para oknum pengusaha gas elpiji 3kg yang menyalahi aturan.

 

“Saya meminta kepada yang berwenang untuk menindak tegas para oknum pengusaha gas elpiji 3kg yang tidak mengetahui aturan, kalau bisa copot saja ijinnya, ” tegas ketua LPKNI.

 

Dengan munculnya temuan ini, diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti dan memastikan keberlanjutan distribusi gas bersubsidi yang tepat sasaran. Penyalahgunaan gas subsidi jelas merugikan masyarakat yang membutuhkan dan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi energi.

 

Tindak lanjut yang cepat dan transparan sangat dinantikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program subsidi yang bertujuan membantu masyarakat miskin.

.(Red/Tim)

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *