Maret 13, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Setelah Membekukan Ijin Dua Pangkalan Gas di Kota Agung, Kini Ketua LPKNI Mendesak Pemerintah Membekukan Juga Pangkalan Nakal di Limau.

Spread the love

Dugaan Kecurangan Gas LPG 3kg di Kecamatan Limau: Data Ganda dan Harga di Atas HET Terkuak LPKNI Siap Ambil Langkah

 

Metrosoerya.com. Tanggamus, Limau – Ketua LPKNI DPD Tanggamus mendesak pemerintah untuk membekukan ijin pangkalan gas nakal yang beroperasi di Tanggamus, yang mana sebelumnya Pemda telah Membekukan ijin Pangkalan Gas di kota agung

Praktik kecurangan terkait distribusi gas LPG 3kg bersubsidi di Kecamatan Limau semakin terkuak. Tidak hanya menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), oknum pengelola pangkalan diduga memanipulasi data dengan menggandakan identitas pangkalan. (Minggu 29 Desember 2024)

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan dua pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET. Pangkalan pertama atas nama Erwin Tanjung di Pekon Kuripan, sementara pangkalan kedua atas nama Susi Susanti di Pekon Padang Ratu. Kejanggalan serius ditemukan pada pangkalan atas nama Susi Susanti yang tercatat memiliki data ganda.

 

Manipulasi Data Pangkalan

Nama Susi Susanti dengan nomor registrasi 235613743894047 ditemukan terdaftar di dua lokasi berbeda, yaitu di Pekon Padang Ratu dan Pasar Suka Negeri, Pekon Ampai. Keduanya berada di bawah satu agen yang sama, PT. Akbar Buana. Informasi ini mengarah pada dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh pengelola pangkalan, saudara Evandri, yang berdomisili di Pasar Suka Negeri.

 

Namun, saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Evandri tidak memberikan tanggapan apa pun terkait tudingan tersebut.

 

Desakan Inspeksi oleh Pihak Berwenang

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus, Yuliar baro. mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Ia menilai dugaan manipulasi ini merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi LPG 3kg.

 

“Kami akan mengambil langkah untuk meminta pihak berwenang agar segera menginvestigasi dugaan ini. Jika terbukti, para pelaku harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan hak mereka, dan praktik-praktik kecurangan seperti ini harus dihentikan,” tegas Yuliar baro.

 

Dampak kepada Masyarakat

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan gas LPG 3kg bersubsidi, tetapi juga mencederai tujuan utama subsidi pemerintah. Banyak warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG bersubsidi dengan harga terjangkau.

 

Dengan dugaan adanya permainan harga dan manipulasi data, pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan.

 

 

Kasus ini menjadi sorotan serius bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus, khususnya Kecamatan Limau. Langkah tegas dari pihak terkait sangat dinanti untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjaga keadilan distribusi LPG bersubsidi.(Red)

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *