Maret 12, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Sempat Melarikan Diri , Tersangka Judi Online Berhasil di Tangkap Polsek Menganti

Spread the love

Gresik , Metrosorya – Polsek Menganti telah ungkap kasus dugaan tindak Pidana Perjudian online, sebagaimana dimaksud Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 45 Ayat 2 Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Polsek Menganti berhasil ungkap perjudian online atau kerap disebut judi online di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan satu pelaku BW (39) yang sempat melarikan diri saat ketangkap basah bermain judi online di WARKOP BAROKAH” Jalan Raya Domas Desa Domas Kecamatan Menganti.Kabupaten Gresik pada Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 20.15 Wib.

Pelaku judi online BW (39) yang sempat melarikan diri, berhasil ditangkap Polsek Menganti di rumahnya di Perumahan OMAH INDAH D-2 No.14 Desa Bringkang, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada Minggu (29/12/2024/ sekitar pukul 17.00 Wib dan digelandang ke tahanan mapolsek Menganti.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, Polsek Menganti berhasil ungkap kasus judi online dan menangkap satu orang tersangka BW yang sempat melarikan diri.

“Kasus ini terungkap berawal dari anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Menganti Patroli Cyber dan mendapatkan saudara BW diduga melakukan Perjudian online di
“WARKOP BAROKAH” Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik” katanya.

Lebih lanjut Kapolsek AKP Roni Ismullah menyampaikan, pada saat anggota Reskrim Polsek Menganti, melakukan pengecekan pada HP OPPO A17K milik BW ternyata benar, tersangka BW melakukan perjudian online melalui Situs Judi bernama “SURGA 88” dengan alamat situs https://www.surga88-go.online di HP miliknya.

“Ketahuan telah melakukan judi online di HP nya BW langsung melarikan diri ketika anggota Reskrim Polsek Menganti melakukan pengecekan”, ujarnya.

Kapolsek AKP Roni Ismullah mengungkapkan, pada hari Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka BW telah pulang ke rumahnya kemudian jajaran Polsek Menganti langsung mendatangi rumah tersangka dan langsung menangkap BW kemudian kami bawah ke mapolsek Menganti untuk proses lebih lanjut, ungkapnya.

“Polsek Menganti ungkap kasus dugaan tindak Pidana Perjudian online, sebagaimana dimaksud Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHP Atau Pasal 45 Ayat 2 Undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE” pungkasnya.( ses )

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *