April 28, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Pemdes Sawotratap Sidoarjo Telah Bagikan 200 Sertifikat PTSL

Spread the love

Sidoarjo – Metrosoerya.com.- Sebanyak 200 sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahap pertama telah dibagikan Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan Sidoarjo kepada warga dari 961 sertifikat yang telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo (BPN).

Sertifikat yang terselesaikan adalah Dusun Sawo dan Tratap. Kelanjutan pemohon Desa Pager yakni RW 11 dan 12,  dan sebanyak 761 pemohon yang belum menerima sertifikat BPN berupaya  menyelesaikan bulan  Januari 2025.

Kepala Desa Sawotratap Sanuri menegaskan bahwa, pemohon oleh panitia dikenakan biaya Rp.150.000- sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak dipungut biaya lainnya. “Kalau toh ada yang beli map itu pihak BUMDes yang menjual sampul dan itu tidak memaksa kalau beli yo monggo kalau tidak ya gak papa. Di map itu ada tulisan sertifikat PTSL 2024 biar ada kenang-kenangan karena itu, diluar ketentuan PTSL,” tegasnya. Jum’at (3/1/2025).

Disinggung terkait warga yang belum mengurus PTSL Pemdes masih menunggu informasi BPN Sidoarjo. “Kita tunggu dari BPN, masih buka lagi apa nggak? jika BPN buka panitia akan membantu juga,” jelas kepala desa yang menjabat dua periode.

Bagi warga yang sertifikatnya belum selesai dimohon untuk bersabar karena pihak panitia selalu berkoordinasi dengan BPN. Jika sertifikat selesai panitia siap membagikannya.

Sementara itu, dikesempatan yang sama Ketua PTSL, Adi Susanto membeberkan bahwa, ada warga ketika mendaftarkan PTSL terganjal ahli waris. “Jika di dalam permasalahan keluarga tidak bisa menyelesaikan itu maka berkasnya kita kembalikan lagi supaya diselesaikan dulu di intern keluarga, kalau sudah clear baru kita daftarkan,” beber Adi yang juga Ketua RW.07.

Lebih tegas lagi panitia dan Pemdes tidak mengurusi tanah yang bermasalah.

“Panitia dan Pemdes menyarankan selesaikan dulu secara kekeluargaan. Jadi Pemdes tidak ngurusi gegeran masalah warisan keluarga masing-masing. Selesaikan dulu karena itu bukan rana kita, dan itu bukan jual beli, itu warisan. Selesaikan dulu secara kekeluargaan kalau sudah deal baru kita terima,” tegas Sanuri lagi.

Kades berharap tanah yang belum bersertifikat segera disertifikatkan di tahun 2025 karena ada informasi bulan Februari tahun 2026 bukti kepemilikan tanah tidak cukup berdasarkan leter C ataupun Petok.

Anang Sarwadi, warga RT. 4. Rw. 10 menuturkan jika dirinya merasa senang atas selesainya sertifikat atas tanah yang dimilikinya. “Alhamdulillah sangat senang pasalnya, sertifikat yang saya impikan sudah selesai dengan biaya yang sangat murah yakni Rp. 150.000,- tidak ada tambahan biaya lain.” Pungkasnya. (yun).

Loading

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *