Puluhan Warga Desa Pelemwatu Menganti Geram , Tolak Pembangunan Tower BTS

Gresik , Metrosoerya – Pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Desa Pelemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik membuat warga sekitar geram.Mereka khawatir adanya tower tersebut akan berdampak terhadap aktivitas kehidupan, terutama kesehatan dan keselamatan jiwa , Selasa ( 7/01/2025 )
Berdasarkan informasi, ada puluhan kepala keluarga yang geram dan menolak akan adanya pembangunan Tower tersebut. Bahkan dari hasil investigasi Timsus pembangunan tower tersebut juga tidak mengantongi ijin dari pemerintah.
Dengan demikian pembangunan tower tersebut sudah melanggar Perda No.19 Tahun 2012 tentang penataan, pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah seorang warga yang tinggal berdekatan dengan pembangunan tower tersebut mengaku, kami tidak pernah diajak musyawarah terkait adanya pembangunan Tower ini, namun ada beberapa warga yang telah didatangi untuk meminta persetujuan sekaligus memberikan kompensasi sebesar Rp 1.500.000 ribu rupiah.
“Pemilik lahan yang dibangun Tower tersebut bersama RW mendatangi beberapa rumah untuk meminta persetujuan sekaligus meminta KTP dan KK untuk diberikan kompensasi. Kenapa hanya beberapa kepala keluarga yang dimintai persetujuan sedangkan kami juga terdampak akan adanya pembangunan Tower tersebut”, katanya kepada media, Senin (06/01/2025).
“Bahkan kami juga sudah mengeluhkan hal ini kepada pemerintah Desa, namun Kades tak ada respon sama sekali seakan sudah memberikan ijin akan pembangunan tower yang ada di dekat rumah kamu”, imbuhnya.
Kami meminta kepada pemerintah Desa agar segera bertindak dan menghentikan pembangunan tower yang sudah menjulang tinggi tersebut, karena kami tidak pernah setuju dan kami pun tidak pernah di ajak musyawarah akan dibangunnya tower yang dekat dengan rumah kami ini.
“Jika pembangunan tower ini terus dilanjutkan dan Pemdes tidak mau mendengarkan keluhan dari kami, maka kami sendiri akan bertindak, tegasnya.
Karena pembangunan tower tersebut sudah melanggar Perda yang ada dan juga belum ada ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah maka pembangunan tower tersebut harus dihentikan.( ses )