Tak Berijin , Pembangunan Tower di Desa Pelemwatu Menganti di Segel dan Dihentikan
Gresik , Metrosoerya – Usai mendapatkan protes dari para warga, sebuah tower tanpa izin yang berdiri di wilayah Desa Pelemwatu , Kecamatan Menganti , Kabupaten Gresik akhirnya di segel dan dihentikan oleh Kasi Trantib Kecamatan Menganti.
Kasi Trantib Kecamatan Menganti bersama anggotanya dan disaksikan oleh Perangkat Desa akhirnya menertibkan tower yang masih dalam proses pembangunan tersebut.
”Kami tertibkan dan kami Segel pembangunan tower yang belum memiliki izin ini,” ujarnya Kasi Trantib Kecamatan Menganti kepada awak media, pada Selasa (07/12/2025). Pagi
Kasi trantib Kecamatan Anas Arofiq mengatakan, kami menyegel pembangunan tower ini, lantaran menyalahi aturan dalam pembangunan. Dimana saat didirikan, pemilik tower belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari pemerintahan.
“Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No.19 Tahun 2012 tentang penataan, pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana pembangunan tower baru boleh dilaksanakan setelah terbitnya surat izin”, katanya.
Lebih lanjut Anas menerangkan, dengan surat izin ini, keamanan bangunan telah terukur dengan kondisi yang ada. Dengan demikian, warga yang ada di lingkungan sekitar menjadi lebih aman dan nyaman kedepannya.
“Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, pihaknya pun meminta pendirian tower dihentikan dan pekerja kami suruh berhenti dan keluar dari wilayah pembangunan tower”, pungkasnya.( ses )