Terkait Perda Perijinan Tempat Hiburan,DPRD Kota Malang Segera Gelar Rapat Lanjutan Lintas Komisi

MALANG||Metrosoerya.com.- PERDA tempat hiburan di kota Malang menuai POLEMIK , Anggota DPRD ,melalui Komisi A dan Komisi B telah menggelar hearing dengan pihak Oddete Buffet Lounge & Dining.
Anggota DPRD, Danny Agung Prasetyo Ketua Fraksi Gerindra mengungkapkan untuk tetap fokus dan memastikan tidak ada celah bagi pengusaha hiburan malam menghindari pajak
Hal itu disampaikan Danny Agung Prasetyo saat dihubungi awak media ini,Senin (13/01/2025). Terkait perizinan tempat hiburan malam tersebut,dewan akan memperketatnya
“Hari selasa besok ada pertemuan antar komisi A dan B,dan memanggil mitra nya masing – masing ” Kata Danny Agung Prasetyo
diterangkan olehnya,jika Komisi A besok Selasa ,14 Januari 2025 memanggil perijinan dan satpol ,sedangkan
Komisi B mengundang pihak Bapeda,dimaksudkan untuk menyamakan persepsi
antara perijianan dan pendapatan daerah,beserta satpol selaku penegak dan pelaksana perda.
“Prinsip nya hiburan malam harus mentati regulasi perda baik secara aturan perda dan pajak yang sudah di tentukan , resto dan caffe 10% minol 50% supaya jelas dan terang benderang , dan tidak ada lagi yang bermain.Prinsipnya kami
hanya menertipkan regulasi yang ada.” Tegas anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 ,Danny Agung Prasetyo ( van)