Penjaringan Bakal Calon PAW Kades Galis Terindikasi Penuh Kecurangan

Bangkalan||Metrosoerya.com.- Proses penjaringan bakal calon pemilihan Perganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan terindikasi tidak netral dan memihak dalam memutuskan kebijakan.
Indikasi-indikasi ketidak netralan tersebut, diungkapkan Yusli Aminullah salah satu putra Desa yang mengajukan diri sebagai bakal calon PAW kepala desa setempat yang akan digugurkan oleh panitia.
Ia mengungkapkan bahwa pada hari Senin (10/02/2025) sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Galis didampingi salah satu bakal calon yang lainnya beserta tokoh masyarakat untuk mempertanyakan tindak lanjut permasalahan itu.
“Karena tidak adanya kabar dan perkembangan dari panitia, atas dasar informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa saya gugur secara administratif dan sepihak,” ungkap Aminullah.
Kemudian, Aminullah menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 08 sampai 31 Desember 2024 ada tujuh orang panitia yang melakukan pemilihan bakal calon PAW Kepala Desa.
“Dalam proses pemilihan tersebut, ada lima orang bakal calon Kades telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan,” jelasnya pada media ini.
Namun, pada saat mendaftarkan bakal calon PAW kepala desa, Aminullah menyerahkan surat kesehatan dan bebas narkoba terbitan dari Malang sebagai salah satu syarat administratif nya.
Pada saat itu panitia menyarankan surat tersebut terbitan dari Bangkalan. Setelah pendaftaran di tutup, Ketua panitia beserta wakil bengunjungi kediaman Aminullah untuk merevisi berita acara yg di serahkan dan menyuruh secepat mengurus berkas persyaratan yg keliru tersebut.
“Karena ada arahan dan di suruh segera mengurus surat kesehatan ke bangkalan, saya pada hari Senin (03/02/2025) mengurus surat kesehatan di Bangkalan. Kenapa setelah saya ingin mengumpulkan perbaikan berkas saya tersebut di tanggal 5 Februari 2025 oleh panitia ditolak dengan alasan diverifikasi dan tidak bisa untuk memperbaiki data.
Sedangkan, panitia sendiri melakukan verifikasi data di saya pada waktu pendaftaran sudah di tutup, kenapa saya tidak bisa padahal setau saya seharus nya perbaikan data bisa di lakukan sebelum waktu penetapan calon, apalagi tidak ada aturan yang jelas dan melarang perbaikan data di masa verifikasi” kata Aminullah.
“Panitia tidak netral atau konsisten dugaan adanya permainan antara panita Pilkades dengan pihak oknum tertentu sehingga merugikan salah satu pihak dalam proses seleksi para bakal calon” imbuhnya.
Sebagai bahan pertimbangan bahwa di Desa Pengeleyan, Kecamatan Tanah Merah, PAW juga di bulan ini, informasinya ada agenda revisi perbaikan data sedang kan di Galis kenapa tidak bisa perbaiki atau merevisi data.
Di tempat terpisah saat dikonfirmasi lewat telepon seluler via WhatsApp, salah satu panitia mengatakan tidak memberikan penjelasan dan komentar disuruh datang ke kantor besok untuk menemui anggota di pertemuan besok,”Ujarnya”.
Kasipemdes (Kasi Pemerintahan Desa Galis) saat di di konfirmasi melalui telepon dan juga via WhatsApp tidak merespon saat berita ini tayang.
Redaksi.