Maret 22, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Hakim Tolak Gugatan Permohonan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak di Blitar

Spread the love

Blitar||Metrosoerya.com.- Pengadilan Negeri Blitar resmi menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka MB dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 21 Maret 2025.

Sidang Ditunda Sebelum Hakim Bacakan Putusan Sidang Pra Peradilan ini dimulai pada pukul 08.40 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, dan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Namun, agenda pembacaan putusan sempat diskors dan ditunda hingga pukul 14.00 WIB.

Pada pukul 13.58 WIB, sidang kembali dibuka dan Hakim Pengadilan Negeri Blitar akhirnya membacakan putusan yang pada intinya menolak seluruh permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka MB.

Hakim: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Dalam sidang yang berlangsung selama 30 menit tersebut, Hakim menilai bahwa penetapan MB sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum yang berlaku. Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dinyatakan memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MB sebagai tersangka. Bahkan, dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti, yaitu:

1. Keterangan saksi,
2. Keterangan ahli, dan
3. Alat bukti surat.

Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap MB tidak sah, dinyatakan tidak beralasan dan ditolak oleh hakim.

Putusan ini memperkuat langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak.

Dengan ditolaknya permohonan ini, proses penyidikan terhadap MB akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan.

Diyan menyatakan bahwa pihaknya melakukan penetapan tersangka MB secara profesional dengan bukti-bukti yang cukup terkait pelaksanaan proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, yang berujung pada kerugian negara.

“Keputusan hakim ini memberikan kejelasan bahwa proses hukum dalam perkara ini berjalan sesuai prosedur, dan kami menghargai hasil keputusan yang telah diambil. Kami berharap kasus ini dapat berlanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Diyan.

Seperti diketahui sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025.

Diyan menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka MB ini didasarkan pada bukti-bukti yang telah ditemukan oleh pihak penyidik kejaksaan, yang cukup kuat baik secara subjektif maupun objektif.

Penulis : Yanti

Editor : Redaksi

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *