Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim II Sinergi Tegakkan Hukum Pajak

Surabaya||Metrosoerya.com.- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyambut baik inisiatif sinergitas yang akan dijalin dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II). Selasa (25/3).
Kerjasama ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan jaminan kepastian hukum, dan berkontribusi signifikan dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dalam konteks penanganan perkara perpajakan, Kejaksaan memiliki peran krusial sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pemanggilan. Kewenangan ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penegakan hukum tindak pidana perpajakan yang efektif dan efisien.
Penegakan hukum yang kuat dan adil di bidang perpajakan merupakan salah satu pilar utama dalam misi Presiden Republik Indonesia, yaitu mewujudkan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Sinergitas antara Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim II diharapkan dapat menciptakan mekanisme koordinasi yang solid dalam pertukaran informasi, penanganan perkara, dan pelaksanaan tindakan hukum.
Dengan kerjasama ini, proses penegakan hukum perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perpajakan di Indonesia.
Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor pajak dapat dioptimalkan, yang pada akhirnya akan mendukung program-program pembangunan nasional dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Inisiatif sinergitas ini menunjukkan komitmen Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim II dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang menjadi prioritas utama pemerintah.
Dengan penegakan hukum perpajakan yang efektif dan efisien, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penerimaan negara, yang pada akhirnya akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi penegakan hukum perpajakan dan pemulihan ekonomi nasional.
Dengan sinergitas yang kuat, Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim I optimis dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Penulis : Arifin
Editor : Redaksi