Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Boneatiro dan kelompok Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Kapuntori yang melaporkan maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Pulau Panjang dan Pulau Pendek, Kabupaten Buton. Keluhan masyarakat juga ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan grup diskusi Kota Baubau, yang meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Merespons laporan tersebut, Danlanal Kendari memerintahkan Danposal Baubau untuk mengoptimalkan operasi keamanan laut. Pada 17 Maret 2025 pukul 13.12 WITA, masyarakat kembali melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori. Tim Intelijen segera meneruskan laporan ini ke Danposal dan Opskamla Posal Baubau.
Pukul 14.05 WITA, tim gabungan mulai bergerak. Tim Laut menyisir perairan Kelurahan Palabusa hingga Desa Kamelanta, sementara Tim Darat melakukan penyekatan di sekitar pesisir Desa Kamelanta. Dari operasi tersebut, Posal Baubau berhasil mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu NA (29), AM (21), dan AD alias E (15), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Buton Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima botol bom ikan siap pakai, dua kilogram pupuk cantik yang dicampur minyak tanah, potongan obat nyamuk bakar, korek api, kacamata selam, perahu fiber, mesin tempel Yamaha 15 PK, kompresor beserta selangnya, 20 kilogram ikan hasil bom, jerigen BBM, jangkar, dayung, serta handphone para pelaku. Hasil uji laboratorium dari Stasiun KIPM Kendari menyatakan bahwa ikan yang diamankan menunjukkan tanda-tanda terkena tekanan tinggi secara tiba-tiba, yang menjadi ciri khas hasil tangkapan dengan bahan peledak.
Dalam konferensi pers, Danlanal Kendari menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan tindakan ilegal yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan nelayan serta masyarakat sekitar. “Penangkapan ikan dengan bahan peledak adalah kejahatan lingkungan yang serius. Ini tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga membahayakan pelaku dan masyarakat sekitar. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan implementasi dari perintah Pangkoarmada II, Laksda TNI I. G. P. Alit Jaya, S.H., M.Si., yang sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, bahwa salah satu tugas utama TNI AL adalah menjaga kedaulatan dan keamanan laut demi keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat pesisir. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
(Pen/2)