April 26, 2025

Metrosoerya.com

Berani, Tegas & Tajam

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Pemersulit Warga: “Kami Sesuai SOP”

Oplus_131072

Spread the love

Surabaya | metrosoerya.com – Isu negatif yang menyebut bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mempersulit masyarakat dalam pengambilan kendaraan, dibantah tegas oleh Kasat Lantas AKP Imam Syaifuddin Rodji.

Menanggapi pemberitaan berjudul “Warga Keluhkan Proses Pengambilan Motor yang Dipersulit di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak”, AKP Imam menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sebagai hak jawab kami, perlu saya sampaikan bahwa semua pelayanan kami tetap mengacu pada SOP. Tidak ada yang dipersulit apalagi berbelit-belit,” tegas AKP Imam saat dikonfirmasi, Jumat (25/04/2025).

Ia juga menyayangkan tudingan dalam berita tersebut yang menyebut dirinya tidak merespons konfirmasi wartawan.

“Faktanya, saya langsung merespons dan menjawab. Saya bilang, ‘Mas, silakan ditanyakan ke warga tersebut pelanggarannya apa. Kalau plat nomor sudah diganti dan STNK mati, ya silakan bayar denda di pengadilan, dan STNK-nya dihidupkan dulu’,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menerangkan kronologi awal kejadian, yang bermula pada 2023 saat jajarannya tengah menggelar operasi lalu lintas. Saat itu, petugas mendapati seorang pengendara melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan yang masa berlaku plat nomornya telah habis.

“Karena itu, kendaraan diamankan dan dilakukan penilangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Namun, dua tahun berselang, seseorang datang untuk mengurus kendaraan tersebut. Petugas lalu mengarahkan yang bersangkutan agar terlebih dahulu menyelesaikan denda di Kejaksaan serta menghidupkan STNK.

“Karena kami berniat membantu, kami hanya meminta STNK-nya dihidupkan. Itu pun sesuai dengan PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi STNK yang sah, hanya dapat dikembalikan setelah menunjukkan STNK yang sah,” terang AKP Imam.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melanggar prosedur, sebab jika kendaraan diserahkan tanpa kelengkapan dokumen resmi, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

“Jika kami menyerahkan kendaraan tanpa prosedur yang jelas, kami yang akan disalahkan, bahkan bisa dituntut oleh pemilik sah kendaraan,” ujarnya.

AKP Imam juga menyebut, hingga kini pelanggar belum menyelesaikan kewajibannya.

“Hari ini, 25 April 2025, baru dibayarkan dendanya ke Kejaksaan. Namun STNK-nya belum juga dihidupkan. Jadi jelas, kami tidak mempersulit,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat Surabaya, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu taat aturan dan tertib administrasi, termasuk dalam hal membayar pajak kendaraan. (@gs)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *